Sejumlah saksi dari Termohon (KPU Kabupaten Kolaka) dihadirkan dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilukada Kolaka 2013 - Perkara No. 169 dan 170/PHPU. D-XI/2013 - pada Selasa (26/11) siang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, Pemohon terdiri atas dua pasangan calon yaitu Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba dan Pasangan Amir Sahaka-Parmin Dasir. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Ahmad Safei-M. Jayadin.
Di awal persidangan, Saksi Termohon bernama Nur Ali selaku Ketua PPK Kecamatan Lambadia, mengungkapkan rapat Pleno PPK Lambadia berjalan aman dan lancar yang dilaksanakan pada 21 Oktober 2013, diikuti 20 PPS se-Kecamatan Lambadia, 5 anggota PPK, Panwas Kecamatan dan Panwas Lapangan serta 4 saksi pasangan calon. “Pada saat rapat pleno tidak ada laporan dari PPS terkait permasalahan DPT, surat suara, penghitungan suara dan formulir model C-KWK-KPU berikut lampirannya di TPS maupun rekapitulasi di PPS,” jelas Nur Ali.
“Tidak ada perbedaan perolehan suara pasangan calon dari hasil rekapitulasi di PPS dengan hasil rekapitulasi di PPK. Juga tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon sehubungan hasil Pleno di PPK,” tambah Nur Ali.
Berikutnya, ada Saksi Termohon bernama Asrih, Ketua PPK Kecamatan Wundulako yang menjelaskan soal jumlah DPT di Wundulako sebanyak 14.123 suara, yang menggunakan hak pilihnya sebesar 10.933 suara. “Suara sah sebanyak 10.976 suara. Pemenangnya adalah pasangan nomor urut 1 dengan 4.234 suara. Urutan kedua adalah pasangan nomor urut 5 dengan 3.831 suara, sedangkan urutan ketiga adalah pasangan nomor urut 4 dengan 2.306 suara,” ungkap Asrih.
Selama Pemilukada berlangsung, Asrih juga ikut memantau pelaksanaan Pemilukada di 10 TPS. Menurut Asrih, Pemilukada di sana berjalan lancar, aman, dan tidak ada masalah yang berarti.
Selanjutnya ada Saksi Termohon bernama Ukkas selaku Ketua PPK Kecamatan Kolaka. Dijelaskan Ukkas, saat berlangsung Pemilukada Kolaka, cukup banyak pemilih yang menggunakan KTP. “Ada datanya Yang Mulia mengenai pemilih yang menggunakan KTP. Hanya, saya lupa berapa jumlah persis para pemilih yang menggunakan KTP,” kata Ukkas apa adanya.
Selain itu ada Saksi Termohon bernama Nur Syarifah yang menjelaskan bahwa anggota DPRD yang dipilih untuk Pemilu 2014 adalah DPRD untuk Kolaka dan Kolaka Timur. “Artinya, Kolaka itu sudah punya dapil sendiri. Kemudian Kolaka Timur juga sudah ada dapilnya sendiri,” ucap Nur Syarifah.
Sebagaimana diketahui, diikutsertakannya warga Kabupaten Kolaka Timur dalam Pemilukada Kabupaten Kolaka dipersoalkan oleh dua pasangan calon yakni Pasangan Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba dan Pasangan Amir Sahaka-Parmin Dasir ke MK. Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba dan Amir Sahaka-Parmin Dasir, menuding dengan diikutsertakkannya masyarakat Kolaka Timur dalam Pemilukada Kolaka, KPU Kabupaten Kolaka telah melanggar Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, dan mencederai perasaan masyarakat Kolaka dan Kolaka Timur.
Pasangan Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba juga menuduh Pasangan Ahmad Safei-M. Jayadin telah menyalahguanakan anggaran daerah dengan kedudukan Ahmad Safei selaku mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka dan M. Jayadin yang menjabat sebagai staf ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Ahmad Safei-M. Jayadin juga ditengarai telah melibatkan jajaran birokrasi Kabupaten Kolaka.
Sementara itu, Pasangan Amir Sahaka-Parmin Dasir mempersoalkan syarat sah pasangan Ahmad Safei-M. Jayadi untuk ikut dalam kontestasi Pemilukada Kabupaten Kolaka, padahal pasangan tersebut masih tercatat sebagai PNS. Para Pemohon meminta MK untuk memutus mendiskualifikasi Ahmad Safei-M. Jayadin dan memerintahkan KPU Kabupaten Kolaka melakukan Pemilukada Ulang tanpa mengikut sertakan pasangan Ahmad Safei-M. Jayadin dan tanpa mengikutsertakan masyarakat Kab. Kolaka Timur. (Nano Tresna Arfana/mh)