Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi yang dipimpin Hasto Kristiyanto menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva pada Selasa (26/11) siang di lantai 15 Gedung MK.
Koalisi tersebut menghadirkan 12 tokoh dari beberapa lembaga, antara lain Ray Rangkuti, Jerry Sumampouw, Sebastian Salang, Iwan Piliang, dan Rio Capella.
Kedatangan mereka meminta agar ada penegakan kembali kewibawaan Mahkamah Konstitusi akibat kasus yang menimpa lembaga ini belum lama ini. “Karena tugas dan wewenang yang dimilikinya, hakim MK harus memiliki kepribadian yang tidak tercela, adil dan memiliki sikap kenegarawanan serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,” ungkap juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Ray Rangkuti.
Selain itu, Ray meminta MK agar melepaskan diri dari seluruh kepentingan politik, kekuasaan, dan mengawal transisi kepemimpinan tahun 2014 serta menjalankan peradilan secara merdeka, jujur dan adil, serta menggunakan hati nurani dalam mengambil segala keputusan dalam persidangan. “MK merupakan benteng terakhir demokrasi Indonesia. Artinya, seluruh keputusan yang diambil harus benar-benar dijalankan sesuai dengan UUD 1945,” ucap Ray.
Dalam pertemuan itu, Koalisi Masyarakat untuk Demokrasi juga mempertanyakan soal pemilihan model perwakilan di Bali yang pernah disidangkan di Mahkamah Konstitusi. “Kita juga menyampaikan hal terkait satu putusan di Bali, dapat berimplikasi kepada pelaksanaan pemilu yang akan datang. Dalam hal ini, dibolehkannya masyarakat mewakilkan suara politiknya oleh orang lain ke TPS, seperti dalam kasus pilkada Bali,” kata Ray.
Ditambahkan Ray, diperbolehkannya perwakilan suara saat pelaksanaan Pemilukada Bali, sebenarnya tidak ada payung hukumnya. Namun, MK justru mensahkan atau diperbolehkan. Menurut Ray, putusan MK terhadap Pemilukada Bali yang bersifat spesifik ini berimplikasi pada yang lain. Perkiraannya, hal itu bisa menjadi peluang sengketa Pemilu 2014 nanti, bahkan memunculkan pemilu yang tidak seragam.
Karena itulah Ray meminta agar MK menjelaskan hal tersebut ke publik, supaya tidak menimbulkan salah kaprah dan memunculkan masalah di kemudian hari. “Kriteria spesifik itu apa? Standar spesifik itu apa? Itu harus diumumkan oleh MK ke publik. Harus ada kriteria tentang spesifik itu,” tambah Ray.
Menanggapi pernyataan terkait putusan MK tentang pemilukada Bali tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan hal tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap perkara lain. Menurut Hamdan, setiap perkara pemilukada yang disidangkan MK memiliki permasalahan tersendiri yang khas sesuai dengan kasus yang terjadi pada pemilukada tersebut. Setiap kasus khusus tersebut belum tentu terjadi pada pemilukada lain dan putusan MK terhadap kasus khusus tersebut belum tentu dapat berlaku pada kasus lain. (Nano Tresna Arfana/mh)