Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mengatur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah memberikan keleluasaan dan kepastian bagi para pemegang saham. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam sidang uji materi UU PT, yang di mohonkan oleh Direktur Utama PT. Metro Mini, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (26/11).
“Ketentuan Pasal 86 ayat (9) UU PT sejatinya telah memberikan kepastian hukum terkait RUPS kedua dan ketiga, yaitu dilangsukan dengan jangka waktu paling cepat 10 hari atau paling lambat 20 hari. Penentuan waktu tersebut menurut Pemerintah, justru telah memberikan keleluasaan dan kepastian bagi pemegang saham terkait pelaksaan RUPS,” terang Nofrialdi, Pemohon perkara nomor 84/PUU-XI/2013 ini.
Mualimin juga menyampaikan, apa yang dialami Pemohon karena pelaksanaan RUPS ketiga dilaksanakan melewati jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 86 ayat (9) UU PT. Sehingga sebagaimana diatur dalam UU PT, kewenangan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM yaitu Direktorat Jenderal Administarasi Hukum Umum tidak dapat menerima pendaftaran RUPS ketiga tersebut.
“Apabila ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka secara otomatis sistem di Kemenkumham akan menolaknya. Hal ini jelas menurut Pemerintah sangat terkait erat dengan pencatatan administrasi maupun implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimohonkan untuk diuji. Dengan kata lain isunya bukanlah isu konstitusionalitas,” terangnya.
Tidak hanya itu, apabila ketentuan atau penolakan yang dilakukan oleh Kemenkumham diduga telah melakukan kesalahan dalam prosedur penolakannya, menurut hemat Pemerintah, Pemohon dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi dalam praktiknya, banyak sekali pemegang saham yang sering melakukan hal-hal yang bertentangan satu sama lain. Dimana satu pihak meminta untuk membuka blokir, pihak yang lain meminta memblokir yang dalam implementasinya terdapat hal-hal yang perlu kehati-hatian. Oleh karena itu, Pemerintah meminta kepada MK untuk menyatakan menolak permohonan Pemohon dan menyatakan UU PT tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelumnya, PT. Metro Mini selaku Pemohon mempermasalahkan batas pelaksanaan RUPS Luar Biasa dalam UU PT, paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari, setelah RUPS yang mendahuluinya dilaksanakan. Akibat ketentuan ini Pemohon merasa dirugikan karena Kemenkumham tidak mengesahkan hasil RUPS-nya dengan alasan melewati ketentuan tersebut. Pemohon meminta Pasal 86 ayat (9) UU PT yang menyatakan RUPS yang kedua dengan yang ketiga dengan waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta MK menyatakan pelaksanaan RUPS PT. Metro Mini tanggal 23 Februari 2013 telah memenuhi syarat-syarat UU PT, namun RUPS tersebut tidak dapat disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Dirjen Administrasi Hukum dan Umum dalam hal ini disebabkan Pasal 86 ayat (9) UU PT sehingga dengan demikian Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Pasal 86 ayat (9) yang membatasi pelaksanaan RUPS haruslah dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat. (Panji Erawan/mh)