“Pancasila boleh saja diklaim oleh suatu kelompok sebagai miliknya. Namun bangsa ini tidak boleh dipaksa untuk menerima bahwa Pancasila hanya milik seseorang atau kelompok,” kata Gregorius Seto Harianto, Selasa (26/11/2013) di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Konstitusi (MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Materi Pancasila dan Pemilihan Umum disampaikan mantan anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR pada masa perubahan UUD 1945 periode 1999-2002 ini dalam acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 bagi Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Seto, dalam penyusunan Pancasila ada andil dari Sepomo, Moh. Yamin, Ki Bagus Hadi Kusumo, Mohamad Hatta, dan lainnya yang menghasilkan Pancasila seperti yang kita kenal saat ini. Lebih lanjut Seto menjelaskan, meski puluhan tahun kita memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) dan Pancasila, namun sistem politik, sistem ekonomi dan sistem lainnya yang ada saat ini belum mampu memenuhi UUD dan Pancasila, karena Undang-Undang (UU) sebagai implementasi dari UUD sering dibangun atas dasar kepentingan kelompok tertentu.
Berbicara pelaksanaan Pemilu, mantan pelaku sejarah amandemen UUD itu menjelaskan bahwa karena adanya praktik politik “dagang sapi” maka pelaksanaan Pemilu dipecah menjadi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Menurutnya, kehendak dari pelaku amandemen UUD 1945 adalah pelaksanaan Pemilu ini dilakukan secara serentak, dan calon presiden serta calon wakil presiden diusulkan sebelum Pemilu dimulai. Menurut Seto, jika ketentuan dalam UUD dilaksanakan, maka setiap partai politik yang menjadi peserta Pemilu dapat mengusung calon presidennya sendiri.
Menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai berita media yang dinilai tidak imbang sehingga mengakibatkan adu domba antar partai, menurut Seto, pers kita saat ini sudah terlalu liberal dan menyimpang dari Pancasila. Seto menegaskan persoalan tersebut adalah tantangan bagi kita semua untuk meluruskan pers agar tidak melakukan adu domba terhadap elemen masyarakat dan negara. (Ilham/mh)