Saksi yang dihadirkan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang memberikan keterangan pada sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (25/11). Kelima orang saksi tersebut menjelaskan mengenai keabsahan surat suara coblos tembus.
Mahyudin Situmeang, Ketua PPK Kecamatan Percut Sei Tuan menjelaskan mengenai adanya surat suara salah coblos di Desa Sampali. Situmenang mengatakan, memang ada surat suara coblos tembus, namun hal itu terjadi bukan di TPS 1 Desa Sampali, melainkan di TPS 33 Desa Sampali. Terlebih, diketahui hanya sebanyak 20 surat suara yang tidak sah, tanpa ia ketahui berapa jumlahnya yang coblos tembus. Namun, ketika ada rekapitulasi di tingkat PPK digelar, Situmeang meyakinkan tidak ada yang melakukan protes.
Situmeang pun menjelaskan tentang syarat surat suara coblos tembus yang dinyatakan sah dan tidak sah. Yang dinyatakan tidak sah yakni surat suara coblos tembus mengenai foto/kolom pasangan calon lainnya. Namun, kalau coblos tembus mengenai sampul surat suara tetap dianggap sah. “Saya tidak tahu dari 20 surat suara tidak sah itu, karena coblos tembus atau tidak. Tapi ada syarat-syarat tertentu untuk dinyatakan sah atau tidak sah ketika coblos tembus,” jelas Situmeang.
Partisipasi Rendah
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Sunggal, Ahmad Kamil Siregar menyampaikan hanya sebanyak 64.000 pemilih, hanya satu pertiga dari seluruh undangan. Kamil memastikan undangan memilih sebenarnya sudah disebarkan kepada masing-masing pemilih, namun ia pun tidak mengetahui tingkat partisipasi untuk memilih terhitung rendah. “Undangan sudah kami sebarkan, Yang Mulia. Daerah kami juga sebetulnya dari sisi infrastruktur penunjang transportasi tidak terlalu sulit. Saya juga tidak tahu kenapa tingkat partisipasinya rendah,” jelas Siregar.
Sedangkan Bobi Indra Prayoga selaku Ketua PPK Kecamatan Tanjung Muara menyampaikan tidak ada satu pun surat suara tidak sah yang dinyatakan sah saat rekapitulasi perhitunan suara. Untuk meyakinkan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Bobi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang melayangkan keberatan sama sekali. "Tidak ada keberatan sama sekali dari para saksi pasangan calon yang hadir," tegas Bobi. (Yusti Nurul Agustin/mh)