Sidang lanjutan penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Langkat kembali digelar pada Senin (25/11), di Ruang Sidang MK. Dua calon bupati dan wakil bupati yang tercatat sebagai Pemohon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Budiono – Abdul Khair (Perkara No. 171/PHPU.D-XI/2013) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Yunus Saragih – Syahmadi Fiddin (Perkara No. 172/PHPU.D-XI/2013).
Dalam sidang pembuktian tersebut, KPU Kabupaten Langkat selaku Termohon mengajukan beberapa orang saksi yang membantah dalil yang disampaikan oleh Pemohon, salah satunya, Yusriati yang menjelaskan dirinya pernah menjadi Panwaslukada bagi Pilgub Sumatera Utara dan mengawasi Pemilukada Langkat sejak awal.
“Sejak tahapan awal Pemilukada Kabupaten Langkat diadakan Panwaslu Kabupaten Langkat masih dapat surat. Keweanangan Panwas menurut UU adalah untuk mengawasi pemilu apapun. Tugas saya baru berakhir setelah Panwaslukada untuk mengawasi Pemilukada Kabupaten Langkat terbentuk pada 15 Agustus 2013,” urainya.
Kemudian, Pasangan Calon Budiono – Abdul Khair juga mengajukan delapan orang saksi yang menguatkan dalil Pemohon. Salah satu saksi Pemohon, Sulastri, mengungkapkan mengenai pembagian mesin potong ubi. Menurut Sulastri, ia meminta mesin pemotong ubi kepada Dinas Koperasi Kabupaten Langkat. Namun saat pembagian mesin yang dilakukan di Tanah Lapang Sedabat pada 11 September 2013, lanjut Sulastri, ada pengucapan ikrar yang dipandu oleh panitia dari Dinas Koperasi Kabupaten Langkat. “Dan ada ikrar dan dipandu oleh Panitia dari Dinas Koperasi. Isi pernyataannya, ‘kami berjanji untuk mendukung Bapak Ngosesa Sitepu untuk menjadi Bupati’,” papar Sulastri yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Melihat keanehan tersebut, sambung Sulastri, ia memutuskan untuk berhenti dan fokus mendengarkan isi janji tersebut. Ia juga menyebut dalam acara tersebut juga ada pembagian sarung. “Waktu ucapan itu saya berhenti dan mendengar saja. Saya heran kok ada acara itu. Saya juga mendapat sarung yang dibagikan oleh panitia, tapi dengan syarat untuk mendukung Bapak (Ngosesa Sitepu),” jelasnya.
Sedangkan saksi Pemohon lainnya, Legiran mengungkapkan penyalahgunaan KTP miliknya untuk mendukung pasangan Ahmad Yusuf Saragih-Syahmadi Fiddin. Ia mememukan adanya pemalsuan tanda tangannya untuk mendukung pasangan tertentu dan penyalahgunaan KTP miliknya oleh orang-orang di Kantor Kepala Desa Damar Condong.
“Saya datang ke Kantor Kepala Desa Damar Condong untuk mencari tahu ketidakberesan yang menimbulkan keresahan di masyarakat mengenai pemalsuan dukungan dan saya menemukan dua pelaku pemalsuan tersebut. Saya melihat tanda tangan dan fotokopi KTP saya,” paparnya.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon menjelaskan beberapa pelanggaran diantaranya adanya terlambatnya pembentukan Panitia Pengawas Pemilukada, money politic, pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta penggunaan anggaran daerah oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ngogesa Sitepu–Sulistiyanto (Pihak Terkait). Dalam hal ini Pihak Terkait merupakan calon petahana (incumbent). (Lulu Anjarsari/mh)