Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara Pengujian Undang-Undang Narkotika yang dimohonkan seorang pengguna sabu-sabu, Firman Ramang Putra, Senin (25/11). Pada sidang kali ini Muhammad Yusuf Hasibuan selaku kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan pada pokok permohonan dan petitum permohonan sesuai dengan saran hakim pada sidang pendahuluan yang digelar Senin (11/11) lalu.
Hasibuan mengatakan pada prinsipnya Pemohon telah menyadari perbuatannya mengonsumsi sabu-sabu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Namun, Pemohon merasa tidak mendapat keadilan karena dalam kasus tersebut Pemohon dituding selaku pemilik dari narkotika juga sehingga Pemohon dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.
“Jika boleh diibaratkan sebuah perusahaan perseroan yang dipimpin oleh direktur utama dan mempunyai banyak karyawan yang membawahi berbagai jenjang dan terbagi dalam berbagai tingkatan, disitulah penentuan gaji dan penghasilan diperhitungkan dalam suatu perusahaan sesuai dengan penilaian kinerja seorang karyawan. Namun yang sangat disayangkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak sama sekali mampu membedakan peranan dan ancaman hukuman yang sangat adil dalam sebuah peredaran gelap narkotika yang merupakan suatu kejahatan yang terstruktur, tersistematis, dan terorganisir sehingga berakibat pada menumpuknya pecandu narkotika dan/atau penyalahguna narkotika di rumah tahanan negara di seluruh Indonesia,” jelar Hasibuan menjelaskan alasan permohonan kliennya.
Merasa dirugikan dengan hal itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Dalam bagian penutup ini perkenankanlah kami Pemohon mengutip terjemahan ayat Alquran sebagai berikut. ‘Dan jika kamu putuskan perkara, maka putuskan perkara itu diantara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang adil.’ Surat Al-Maidah ayat 42,” tukas Hasibuan berusaha meyakinkan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dalam kesempatan sidang kali ini, Maria pun mengesahkan tujuh bukti tertulis yang diajukan Pemohon yang salah satunya berupa surat dakwaan. (Yusti Nurul Agustin/mh)