Berita
 
Ada 2 Komentar Untuk Berita Ini
Mughni
26-11-2013
Padahal ketika rekap di tingkat PPS sampai Kecamatan semua saksi menandatangi semua Berita Acara. Dan ketika rekap di tingkat KPU kabupaten juga tidak ada pernyataan keberatan dari PANWAS dan atau surat terkait tindak pelanggaran. Yang jadi pertanyaan adalah : atas dasar pertimbangan apa MK meregistrasi gugatan tersebut?
Mughni
26-11-2013
Dari Paslon selain no.5 juga tidak melaporkan adanya tindak pelanggaran. dan lagi materi gugatan tidak prinsip. Mengapa MK meloloskan gugatan paslon no.5? Mohon keterangan dari MK

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini