Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pemilukada Kabupaten Mimika - Perkara No.176, 177 dan 178/PHPU. D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/11) siang di Ruang Sidang MK. Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Pemohon Perkara No. 176 adalah Yoseph Yopi Kilangan dan Andi Tajerimin Nur, pasangan calon nomor urut 3. Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon di antaranya mengenai pelanggaran DPT. “Terjadinya peningkatan DPT pemilihan gubernur dengan DPT pada saat Pemilukada Kabupaten Mimika dalam rentang waktu 6 bulan,” ujar Saparullah selaku kuasa hukum Pemohon.
“Selain itu, masalah DPS yang tidak dipasang atau diumumkan di tempat-tempat yang umum sehingga masyarakat susah membaca adanya DPS,” tambah Saparullah.
Berikutnya, ungkap Saparullah, terjadi penggelembungan suara. Adanya jumlah DPT yang lebih sedikit dari jumlah surat suara yang sah dengan suara yang tidak sah di beberapa TPS. Pelanggaran lainnya, adanya tahapan Pemilukada tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Termohon (KPUD Mimika) telah menunda pelaksanaan Pemilukada tanpa alasan yang jelas.
“Ditambah lagi, masalah diloloskannya calon independen, Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang sebagai pasangan calon nomor urut 9. Pasangan ini saat pendaftaran awal tidak pernah memasukkan berkas-berkas yang harus diverifikasi. Tapi tiba-tiba Termohon menerima pendaftaran yang dilakukan pasangan independen ini pada 23 Juli saat pendaftaran tahap kedua,” urai Saparullah.
Sementara itu Pemohon Perkara No. 177 adalah Pieter Yan Magal-Philipus Wakerkwa, pasangan calon nomor urut 7. Pemohon mempersoalkan DPT yang terdapat warga asing. Dalam hal ini adalah warga negara lain yang dipekerjakan pada PT. Freeport Indonesia.
“Berikutnya, pelanggaran mengenai izin gubernur cuti kampanye bagi kandidat calon nomor 2 sebagai Pihak Terkait yaitu Abdul Muis-Hans Magal,” kata Thomas Temorubun sebagai kuasa hukum Pemohon.
Sedangkan Pemohon Perkara No. 178 adalah Athanasius Allo Rafra-Titus Natkime, pasangan calon nomor urut 6. Pemohon menyampaikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Termohon, pemerintah daerah, pasangan calon nomor urut 2 dan 9 (keduanya sebagai Pihak Terkait).
“Pelanggarannya berupa penggelembungan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dan 9. Tujuannya, agar bisa mengikuti putaran kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2013,” ujar Athanasius Allo Rafra selaku Pemohon.
“Penggelembungan perolehan suara tersebut diawali dengan perubahan TPS. Ini berarti, sebelum pencoblosan sudah ada TPS yang diubah,” tandas Athanasius kepada Majelis Hakim. (Nano Tresna Arfana/mh)