Negara terdiri atas organisasi fungsi yang menjadikan negara dapat berjalan secara dinamis untuk mencapai tujuan negara. Di Indonesia sendiri, organ negara terdiri atas Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Demikian disampaikan Ketua MK Hamdan Zoelva, saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Nasional \"Arah Kebijakan Strategis Otoritas Jasa Keuangan Untuk Memperkuat Sektor Jasa Keuangan di Indonesia\" yang diselenggarakan oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ballroom Sandeq A, Grand Clarion Hotel, Makassar, Jumat (22/11).
Dikatakan Hamdan, setelah perubahan UUD 1945, keberadaan lembaga-lembaga negara tidak dalam pemisahan kekuasaan. \"Dalam perkembangannya, organ-organ negara akan saling bersinggungan yang disebut check and balances, seperti halnya Presiden dalam keadaan darurat punya kewenangan mengeluarkan Perppu yang pada dasarnya merupakan kewenangan legislatif\", jelasnya.
Lembaga OJK secara spesifik, lanjut Hamdan, merupakan organ konstitusional yang muncul dari undang-undang, yang dibentuk berdasar kebutuhan. \"Lembaga ini dibutuhkan karena memang harus menjalankan fungsi khusus yang tidak bisa dilakukan oleh legislatif, eksekutif, maupun yudikatif\", ucap Hamdan.
OJK memang tidak diatur oleh UUD, tapi lembaga ini muncul karena kebutuhan spesifik berdasarkan politik hukum berdasarkan Undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dan DPR. \"OJK menurut Undang-undang memiliki dua fungsi, yakni fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan ini sudah mirip dengan fungsi pre-judicia atau fungsi peradilan awal. Artinya OJK mempunyai kewenangan yang luar biasa\", tegas Hamdan.
Dengan fungsi pengawasan ini, lanjut Hamdan, kedepan OJK juga bisa mengeluarkan keputusan bahwa suatu jasa keuangan itu melakukan pelanggaran atau tidak kemudian mencabut izin usaha jasa keuangan tersebut. \"Berdasarkan konstitusi, pembentukan lembaga independen seperti OJK, adalah pilihan kebijakan politik berdasarkan konstitusi kepada pembentuk undang-undang, terhadap jasa keuangan. Karena itu dari sisi kelembagaan, OJK merupakan organ negara yang sah secara konstitusional\", tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, menerangkan tentang fungsi dan tujuan pembentukan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan itu sendiri. Dikatakan Muliaman, bahwa OJK merupakan lembaga yang bertugas melakukan edukasi dan perlindungan terhadap industri jasa keuangan. \"OJK dilahirkan atas respon dari situasi ketidakpuasan ekonomi\", jelasnya
Sebelum lahirnya OJK, lanjut Muliaman, pengaturan jasa keuangan dilakukan secara terpisah. \"Diharapkan setelah berdirinya OJK, pengawasan industri jasa keuangan dapat dilakukan secara terintegrasi oleh satu institusi\", jelasnya. Adapun tujuan pembentukan OJK ini adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. \"OJK diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara efektif\", tegasnya.
Seperti diketahui, OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.(ddy)