Dalam sistem ketatanegaraan, demokrasi merupakan penerapan prinsip kebebasan yang disebut majority rule. Yakni demokrasi yang disepakati oleh mayoritas dan kebijakan yang diambil oleh mayoritas. Ketika suatu pihak memiliki mayoritas suara maka mereka yabg akan menjadi pemenang. Hal tersebut dijelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber Kuliah Umum bertajuk "Mahkamah Konstitusi dan Pemilu 2014" yang berlangsung pada Jumat pagi (22/11) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Hamdan, jika hanya prinsip demokrasi yang dijalankan, maka akan ada persoalan yakni berupa pelanggaran prinsip-prinsip otonomi individu yang luas. "Persoalan ini karena demokrasi dengan akomodasi mayoritasnya berkuasa yang kemudian menindas kelompok minoritas," tandasnya. Hal tersebut yang kemudian membawa sistem ketatanegaraan modern kepada tahapan berikut, yakni demokrasi berdasarkan hukum konstitusi. "Inilah yang disebut negara demokrasi konstitusional," jelas Hamdan.
Hamdan juga mengatakan bahwa demokrasi bisa membuat hierarki mayoritas. Oleh karena itu, demokrasi harus berdasarkan norma yang tegas dan jelas, norma ini yg biasa disebut Demokrasi Konstitusional. "Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dalam praktek perjalanannya harus berdasarkan pada norma-norma konstitusi," ujar Hamdan dihadapan para mahasiswa fakultas hukum Unhas.
Hamdan mengatakan setidaknya ada 3 unsur hukum. Yakni unsur Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum. "Di Indonesia unsur budaya hukum masih belum dapat diterapkan, hal inilah yang menyebabkan subsistem hukum di Indonesia belum terbangun, sehingga hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik," tegasnya.
Selanjutnya Hamdan menegaskan bahwa mengutamakan negara hukum saja tanpa melihat sisi demokrasi itu juga akan menjadi berbahaya, karena itu bisa menjadi tirani. "Orang bisa memperalat hukum untuk menindas dan mencabut hak dasar manusia sama halnya dengan negara hukum tanpa sisi demokrasi", tandas Hamdan.
Di akhir Hamdan berpesan agar terus menjaga demokrasi konstitusional. "Demokrasi Konstitusional tanpa didukung kultur politik dan hukum yang baik, sehebat apapun pengadilannya akan menemui masalah," tutup Hamdan. (ddy)