Seluruh rangkaian acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi akhirnya ditutup oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar. Kali ini, sebanyak 164 orang Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa mengikuti Bimtek tersebut sejak hari Selasa, 19 November 2013 sampai Jumat, 22 November 2013.
Janedjri mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang mengikuti bimtek karena telah mau menambah pengetahuannya seputar Pileg 2014. Dengam bekal tambahan ilmu selama mengikuti bimtek, Janedjri berharap para peserta bersama dengan penyelenggara Pemilu, termasuk bersama-sama dengan MK dapat menyelenggarakan Pemilu dengan tertib, aman, adil dan bermartabat.
Selain itu, Janedjri pun meminta para peserta bimtek kali ini untuk sama-sama menjaga citra MK sebagai lembaga peradilan yang bersih. Salah satu caranya untuk menjaga MK yakni dengan menjaga imparsialitas diri masing-masih ketika berperkara di MK.
Dari Teori sampai Praktik
Selama mengikuti bimtek, para pengurus PKB mendapat berbagai materi seputar Pemilu, Hukum, dan Mahkamah Konstitusi dari pakar hukum kenamaan, maupun dari hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Harjono misalnya, memberikan materi mengenai Hukum Acara Penyelesaian PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu Mantan Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki memberikan materi seputar Penalaran dan Argumentasi Hukum.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, M. Ali Safa’at yang memberikan materi pada Kamis (21/11) menyampaikan seputar independensi dan imparsialitas lembaga peradilan. Ali mengatakan independensi hakim merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Selain itu, Ali juga mengingatkan pentingnya imparsialitas bagi hakim ketika memeriksa suatu perkara. Hal itu dimaksudkan agar hakim dapat melihat segala sesuatunya dengan objektif dan tidak memihak.
Tidak berhenti pada tataran materi, MK juga menyediakan sesi praktik Penyusunan Permohonan dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang difasilitasi langsung oleh Panitera Muda MK Muhidin dan para panitera pengganti MK. Muhidin saat diwawancarai Media MK menyampaikan sesi praktik bertujuan agar para peserta bimtek memahami benar teknis penyusunan permohonan maupu. jawaban sebagai Pihak Terkait bila nantinya berperkara di MK. Diharapkan, dengan pàra peserta bimtek melakukan praktik langsung, nantinya ketika berperkara di MK permohonan yang masuk sudah rapi dan tersusun sesuai dengan form permohonan MK.
"Dengan dipahaminya susunan permohonan Pemohon maupun keterangan Pihak Terkait oleh peserta, nantinya di dalam persidangan sesungguhnya dapat memudahkan pemeriksaan perkara oleh hakim konstitusi. Hal ini perlu dilakukan karena selain memudahkan pemeriksaan, juga dikarenakan ada sedikit perbedaan peraturan MK mengenai pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam sengketa Pemilihan Legislatif Tahun 2014. Nantinya, calon legislatif dapat maju sebagai Pemohon dengan catatan harus disetujui oleh DPP masing-masing. Dengan begitu, setelah usai Pemilihan Legislatif bila merasa ada kerugian-kerugian yang bersangkutan bisa langsung meminta surat persetujuan dari DPP-nya sehingga bisa langsung mengajukan permohonan ke MK," jelas Muhidin yang juga mengungkapkan tingginya antusias dan aktifnya peserta mengikuti bimtek kali ini.
Kemudian, untuk mengetahui semua materi bimtek telah dimengerti oleh para peserta, maka diadakanlah sesi Presentasi dan Diskusi Hasil Praktik Penyusunan Permohonan dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Yusti Nurul Agustin/mh)