MK Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Presiden
Jumat, 22 November 2013
| 09:24 WIB
Jakarta 21/11 - Kunjungan Universitas Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Ganie.
Peneliti Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyambut kunjungan mahasiswa Universitas Presiden guna mempelajari banyak hal tentang MK, Kamis (21/11) di gedung MK. Dijelaskan oleh Fajar saat bertatap muka dengan para mahasiswa tersebut, putusan MK yang bersifat final dan mengikat mengharuskan seluruh warga negara menghormati putusan MK. “Tidak ada upaya hukum lanjutan atas setiap putusan MK. Hal ini bertujuan demi menjamin kepastian hukum,” ujar Fajar.
Terkait adanya aroma korupsi yang membayangi sebuah putusan MK, hal itu tetap tidak dapat menganulir sebuah putusan MK. Fajar menambahkan tidak ada dasar hukum yang tercantum dalam konstitusi yang mengatur bahwa putusan MK dapat dibatalkan. Seandainya benar ada putusan MK yang bernuansa koruptif, langkah hukum yang ditempuh harus melalui peradilan umum yakni di peradilan perdata.
Terkait fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial (KY), Fajar menegaskan bahwa KY tidak berwenang mengawasi hakim konstitusi, karena kewenangan itu telah dibatalkan oleh MK tahun 2006. “Dalam praktiknya, KY hanya dapat mengawasi hakim Mahkamah Agung dan seluruh peradilan dibawahnya. Yang diperlukan oleh hakim konstitusi bukanlah pengawasan melainkan dewan yang mengawasi dan menegakan martabat hakim Mahkamah Konstitusi,” jelas Fajar. (Julie/mh)