KPU Kabupaten Langkat menolak dalil yang diungkapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Langkat. Hal ini terungkap dalam sidang penyelesaian perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Langkat pada Kamis (21/11), di Ruang Sidang MK. Dua calon bupati dan wakil bupati yang tercatat sebagai Pemohon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Budiono-Abdul Khair (Perkara No. 171/PHPU.D-XI/2013) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Yunus Saragih-Syahmadi Fiddin (Perkara No. 172/PHPU.D-XI/2013).
Dalam sidang mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait tersebut, Agussyah Ramadani Damanik sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Langkat (Termohon) membantah penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Langkat dilakukan tanpa pengawasan.
“Itu sama sekali tidak benar. Terlebih dahulu kami berpandangan bahwa keberadaan kedudukan hukum Panwaslu Kabupaten Langkat dengan KPU Kabupaten Langkat itu setara, memiliki independensi. Memang benar bahwa panwas dan KPU itu merupakan kesatuan penyelenggara, tapi ada suatu kewenangan hak-hak dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 itu. Sehingga, KPU tentu tidak memberikan respons lebih jauh terhadap persoalan internal panwas,” jelas Agussyah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Hadir dalam persidangan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Langkat Margono Zumintoro yang menjelaskan mengenai pembentukan Panwaslukada Kabupaten Langkat. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Langkat sudah diawasi oleh Bawaslu Sumatera Utara. “Bawaslu Sumatera Utara yang permanen saja dibentuk pada bulan Juli tahun 2013. Artinya, pas tahapan Pemilukada Langkat itu ikut diawasi oleh panwas yang ada, Yang Mulia, sebelumnya yang menyelenggarakan pengawasan dua pemilu,” urainya.
KPU Kabupaten Langkat selaku Termohon juga mengungkapkan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal yang diatur oleh PMK 15/2008.
Verifikasi Ijazah S1
Diungkapkan oleh Ngogesa Sitepu – Sulistianto sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Hadiningtyas, membantah mengenai tahapan verifikasi yang tidak dilewati Pihak Terkait terhadap latar belakang pendidikan. “Pihak Pemohon menuduhkan bahwa Pihak Termohon tidak melakukan verifikasi terhadap ijazah S1. Senyatanya bahwa Pihak Termohon sudah melakukan verifikasi, ada Berita Acara-nya,” paparnya.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon menjelaskan beberapa pelanggaran diantaranya terlambatnya pembentukan Panitia Pengawas Pemilukada, money politic, pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta penggunaan anggaran daerah oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ngogesa Sitepu –Sulistiyanto (Pihak Terkait). Dalam hal ini Pihak Terkait merupakan calon petahana (incumbent). (Lulu Anjarsari/mh)