Sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Deli Serdang, Perkara No. 173 dan 174 / PHPU.D-XI/2013, kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/11) siang. Agenda sidang adalah menghadirkan Termohon (KPU Deli Serdang) dan Pihak Terkait untuk menanggapi dalil-dalil Pemohon yang disamapaikan pada sidang pendahuluan.
KPU Deli Serdang melalui kuasa hukumnya, Fadillah Hutri Lubis membantah semua keberatan Pemohon dalam Sengketa Pemilukada Kabupaten Deli Serdang. Di antaranya mengenai pelanggaran yang menyinggung suku, agama dan antargolongan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Tidak ada laporan dari pengawas pemilu tentang pelanggaran yang menyinggung suku, agama dan antargolongan. Semuanya berjalan lancar dan aman,” kata Fadillah kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Fadillah juga membantah adanya petugas PPS yang melakukan kampanye saat membagikan surat undangan C-6 kepada calon pemilih. Hal ini juga menurut Fadillah, tidak benar, karena pelaksanaan pembagian surat undangan berjalan secara jujur tanpa adanya kampanye terhadap calon pemilih.
Selain itu, KPU Deli Serdang membantah terdapat kesalahan dalam penjumlahan total suara sah yang diperoleh masing-masing pasangan calon.
“Dalil Pemohon tersebut tidak benar sama sekali. Sesuai data dan dokumen pemilu kepala daerah Deli Serdang tidak ditemukan perbedaan suara sah antara pasangan calon, perolehan masing-masing pasangan calon tidak berubah,” kata Fadillah.
Hal lainnya, KPU Deli Serdang mengklarifikasi soal tudingan kekeliruan penghitungan suara di 13 kecamatan oleh KPU Deli Serdang. Bahwa penghitungan suara di 13 kecamatan, menurut KPU Deli Serdang sudah berjalan semestinya serta tidak ada kesalahan dalam penjumlahan suara.
Sementara itu Pihak Terkait membantah telah menggerakkan PNS untuk memenangkan Pihak Terkait. “Hal itu tidak benar. Pemohon juga tidak menjelaskan siapa saja, PNS yang dimaksud, lokasi di mana saja, yang tidak dijelaskan secara detail,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Mulyadi. “Termasuk juga, Pemohon tidak menjelaskan secara detail kronologis kejadian,” tambah Mulyadi kepada majelis hakim.
Seperti diketahui, gugatan terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Deli Serdang diajukan oleh Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Marsdan serta Pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri. Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Marsdan menduga telah terjadi kesalahan penjumlahan total raihan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berbagai tudingan Pemohon lainnya juga muncul, misalnya adanya KTP yang sama untuk memilih atau adanya dukungan ganda terhadap calon perseorangan independen. Termasuk dalil Pemohon yang menuding Calon Bupati Kabupaten Deli Serdang yang juga adik incumbent, yaitu
Ashari Tambunan memiliki ijazah palsu. KPU Kabupaten Deli Serdang dinilai tidak cermat melakukan tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap ijazah Ashari Tambunan. Oleh karena itu Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang mulai tahapan awal Pemilukada Kabupaten Deli Serdang. (Nano Tresna Arfana/mh)