Permohonan pasangan calon Alexander Kase-Johanes Oematan dalam perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan perkara yang teregister dengan nomor 162/PHPU.D-XI/2013 ini dijatuhkan MK dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (20/11/2013), yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Mahkamah menilai tidak ada bukti yang meyakinkan tentang adanya keterlibatan dan pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pejabat birokrasi pemerintahan di Kab. Timor Tengah Selatan yang dilakukan pasangan calon Paulus VR Mella-Obed Naitboho. Demikian pula terhadap tuduhan Pemohon mengenai penggunaan isu SARA yang dilakukan pasangan calon Paulus VR Mella-Obed Naitboho untuk mengalahkan pesaingnya. Mahkamah menilai bahwa Pemohon yakni pasangan calon Alexander-Johanes tidak dapat memberikan bukti yang meyakinkan atas tuduhannya itu.
Mengenai dua kali perubahan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilukada Kab. Timor Tengah Selatan, yang dinilai Pemohon sebagai bentuk konspirasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Timor Tengah Selatan, Mahkamah berpendapat tuduhan itu tidak terbukti. Mahkamah menilai, setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para saksi perubahan jadwal dan tahapan itu terjadi karena adanya keterlambatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang seharusnya ditandatangani tanggal 6 Februari 2012, namun baru terlaksana pada tanggal 19 Juni 2013.
Selain itu, perubahan jadwal dan tahapan Pemilukada juga terjadi akibat keterlambatan penadatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Termohon, KPU Kab. Timor Tengah Selatan, dengan Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur dan pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.
Tak Penuhi Syarat Dukungan
Sementara terhadap permohonan yang diajukan dua bakal pasangan calon masing-masing Hendrik Banamtuan-Apner Tahun, Pemohon perkara 163/PHPU.D-XI/2013, serta Johanis Lakapu-Ampera Seke Selan, Pemohon perkara 164/PHPU.D-XI/2013, yang mempersoalkan keabsahan syarat dukungan partai politik, MK menilai KPU Kab. Timor Tengah Selatan telah melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang untuk melakukan verifikasi ulang, baik administrasi maupun faktual terhadap syarat dukungan partai politik yang hasilnya para bakal pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat dukungan.
Dengan pertimbangan tersebut maka keduanya tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sengketa pemilukada di MK, sehingga Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan kedua bakal pasangan calon tersebut. Dengan ditolak dan tidak diterimanya permohonan perkara ini, Keputusan KPU Kab. Timor Tengah Selatan yang menetapkan pasangan calon Paulus VR Mella-Obed Naitboho sebagai pasangan calon terpilih semakin kukuh. (Ilham/mh)