Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Sunjaya Purwadi dan Tasiya Soemadi dengan nomor 165/PHPU.D-XI/2013. MK juga menolak permohonan pasangan calon nomor urut 3 Mohammad Luthfi dan Ratu Raja Arimbi dengan perkara nomor 166/PHPU.D-XI/2013. Kedua perkara ini diputus pada Rabu (20/11) di Ruang Sidang Pleno MK. “Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK yang memimpin sidang pleno, Hamdan Zoelva.
Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan tindakan KPU Cirebon selaku Termohon, yang tidak melakukan sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Mahkamah, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa ketidaksempurnaan DPT tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pasangan calon nomor urut 6 Raden Sri Heviyana dan Rahmat selaku Pihak Terkait.
Demikian juga halnya dalil Pemohon yang mengatakan bahwa KPU Cirebon tidak memberikan surat undangan kepada pemilih yang mendukung Para Pemohon dan menutup TPS lebih cepat dari waktu yang ditetapkan, Mahkamah menilai, Para Pemohon tidak memberikan bukti-bukti dan saksi yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa tindakan yang didalilkan dapat menguntungkan perolehan suara Pihak Terkait Raden Sri Heviyana dan Rahmat.
Sementara atas tudingan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur daerah, MK menilai, keterlibatan tersebut hanya didasarkan pada dugaan semata dan tidak terbukti secara hukum. “Jikapun memang benar ada keterlibatan PNS, hal itu hanya terjadi secara sporadis dan tanpa ada bukti mengenai keterlibatan aktif pihak terkait,” papar Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Selain itu, mengenai tudingan keterlibatan Bupati Cirebon Dedi Upardi dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat Cirebon, tidak terbukti pertemuan tersebut telah direncanakan untuk memenangkan Pihak Terkait atau mengarahkan demi pemenangan Pihak Terkait. Jikapun ada keterlibatan bupati atau aparat pemerintahan lainnya dalam bentuk pengarahan dan/atau pembagian uang atau barang dengan pesan untuk memenangkan Pihak Terkait dalam sambutannya, termasuk pemasangan baliho di kantor kuwu (kepala desa) maka hal tersebut termasuk ranah pelanggaran administratif dan pidana Pemilu yang seharusnya diselesaikan melalui penegak hukum terpadu (Gakkumdu) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan atas, bukti dan fakta tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum bahwa telah terjadi pelanggaran berupa keterlibatan aparat pemerintahan daerah yang berpengaruh terhadap perolehan suara Pihak Terkait yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Dengan ditolaknya permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Cirebon oleh MK, kemenangan Raden Sri Heviyana dan Rahmat sebagai Bupati Cirebon tidak tergoyahkan (Panji Erawan/mh)