Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menyampaikan materi mengenai “Perkembangan Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi” di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Bogor (20/11). Janedjri menjadi narasumber kegiatan MK dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Di awal, Janedjri menegaskan bahwa materi yang disampaikan ini, merupakan hal yang penting yang perlu dipahami bagi para kader partai politik, sebagai bekal dan pengetahuan untuk nantinya berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 di MK.
Dalam paparannya, Janedjri mengatakan bahwa yurisprudensi merupakan tafsir yang dikeluarkan oleh pengadilan, ketika pengadilan tersebut menjumpai ketidakjelasan dalam undang-undang. “Tapi ada juga yang mengartikan bahwa yurisprudensi tidak hanya serentetan putusan lembaga peradilan, tetapi lebih dari itu yakni hukum yang diciptakan melalui putusan-putusan hakim”, jelasnya.
Lebih lanjut Janedjri mengatakan korelasi antara yurisprudensi dan Pemilu disebabkan oleh putusan-putusan yang dikeluarkan MK melalui kewenangan konstitusionalnya, baik dari Pengujian Undang-Undang (PUU) maupun mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memengaruhi peraturan dan prinsip-prinsip baru dalam hukum Pemilu. “Dari perkara PUU dan PHPU menghasilkan putusan yang kemudian mempengaruhi hukum pemilu, karena putusan MK ini banyak yang justru keluar dari konstruksi normatif MK,” tegasnya.
MK keluar dari konstruksi normatuf tersebut, lanjut Janedjri, dikarenakan berbagai jenis pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, sementara pada sisi lain MK dengan kewenangan konstitusionalnya merasa perlu membuat putusan yang seadil-adilnya. “Dari hal perkara PHPU inilah yang membuat yurisprudensi itu menjadi penting korelasinya dalam perkembangan hukum Pemilu,” tandasnya. Janedjri juga menyampaikan yurisprudensi MK yang membentuk hukum Pemilu tersebut, baik aturan maupun prinsip-prinsip baru dalam hukum Pemilu.
Selama tiga hari, Selasa-Jumat (19-22 November 2013), para kader PKB dari seluruh wilayah Indonesia memperoleh berbagai materi dari hakim konstitusi hingga pakar hukum tata negara. Kegiatan bimtek ini rencananya akan diikuti oleh 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan bekal bagi para kader parpol mengenai pemahaman teknis Hukum Acara MK. (ad/mh)