Hakim konstitusi Harjono memberikan materi Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu 20 November 2013, dalam acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi Partai Kebangkitan Bangsa, yang berlangsung di Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Harjono menjelaskan hukum acara perselisihan hasil Pemilu yang diakibatkan adanya kesalahan penghitungan suara. Menurut Harjono, berdasar pengalaman pada pemilu legislatif pada 2009 lalu, para calon anggota legislatif harus dapat mengidentifikasi dimana letak kesalahan penghitungan suara, apakah pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/kota atau pada tingkat KPU Nasional.
Harjono mengatakan, saat ini persaingan tidak hanya terjadi antar partai, namun juga terjadi persaingan antar calon dalam satu partai politik, sehingga setiap calon anggota legislatif harus mengawal sendiri proses penghitungan suara mulai tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Nasional.
Lebih lanjut, Harjono mengingatkan pada peserta bimbingan teknis itu untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, ada aturan yang berbeda antara ketentuan bagi calon anggota DPR dengan ketentuan yang berlaku bagi calon anggota DPD. Jika anggota DPD hanya didasarkan pada perolehan suara terbanyak, maka calon anggota DPR ataupun DPRD yang berasal dari partai politik, juga harus memperhatikan jumlah suara terbanyak dan nomor urut. Dikatakan Harjono, jika dicoblos pada partai politik maka ada mekanisme yang berbeda dengan yang dicoblos pada nama calon anggota DPR/DPRD.
Melihat proses demokrasi saat ini, Harjono melihat demokrasi tidak seperti belajar berenang yang dipahami melalui teori, karena menurutnya demokrasi adalah soal perilaku yang hidup dalam bermasyarakat dan bernegara. Harjono mengatakan, kita baru belajar untuk menjalani demokrasi, belum sampai kepada substansi demokrasi, dimana perilaku-perilaku dalam melaksanakan demokrasi di tiap-tiap daerah di Indonesia berbeda. Ini yang harus menjadi perhatian DPR serta para calon anggota DPR yang kelak akan bertarung di 2014. (Ilham/mh)