Pasangan Johnny Sitohang Adinegoro – Irwansyah Pasi memastikan diri sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013. Hal ini diketahui usai MK menggelar sidang pengucapan Putusan Nomor 167/PHPU.D-XI/2013 perihal sengketa Pemilukada Kab. Dairi, Sumatera Utara, Rabu (20/11) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan menolak seluruh permohonan para Pemohon. Permohonan ini diajukan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3 Parlemen Sinaga – Reinfil Capah dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Luhut Matondang – Maradu Gading Lingga.
Pada prinsipnya MK berpendapat, dalil-dalil Pemohon tidak dapat meyakinkan hakim bahwa pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tegas Ketua MK Hamdan Zoelva.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan beberapa dalil berupa indikasi pelanggaran yang dilakukan baik oleh Komisi Pemilihan Umum Dairi (selaku Termohon) maupun Pasangan Calon Johnny Sitohang Adinegoro – Irwansyah Pasi (selaku Pihak Terkait). Pelanggaran tersebut antara lain mengenai kekacauan Daftar Pemilih Tetap, pelibatan pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah Kab. Dairi untuk memenangkan Pihak Terkait, dan pemutasian atau penonaktifan PNS karena tidak mendukung Pihak Terkait.
“Di samping dalil mengenai penyalahgunaan bantuan sosial, Mahkamah menilai dalil para Pemohon mengenai adanya keterlibatan para pejabat dan/atau PNS Pemerintah Kabupaten Dairi dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, tidak diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut oleh para Pemohon,” ungkap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. (Dodi/mh)