Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Sengketa Pemilukada Kabupaten Katingan yang dimohonkan Pasangan Christanto Ladju-Surya. Hal itu dinyatakan Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan Putusan Perkara No. 168/PHPU.D-XI/2013 itu pada sidang yang digelar Rabu (20/11). Mahkamah menilai permohonan yang diajukan keduanya melewati tenggat waktu pengajuan permohonan.
“Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, Permohonan Pemohon telah melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” tegas Hamdan membacakan kesimpulan putusan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon telah melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan karena hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Kabupaten Katingan Tahun 2013 putaran kedua ditetapkan oleh KPU Kabupaten Katingan pada 23 Juni 2013. Sedangkan, permohonan Pemohon diajukan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu, 25 Oktober 2013. Mahkamah pun meyakini bahwa permohonan Pemohon telah melampaui tenggang waktu tiga hari kerja untuk pengajuan permohonan yang ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan MK No. 15 Tahun 2008.
Tidak Miliki Legal Standing
Pertimbangan Mahkamah untuk tidak menerima permohonan Pasangan No. Urut 3 dalam Pemilukada Kabupaten Katingan pada putaran kedua itu juga didasarkan tidak dimilikinya legal standing untuk mengajukan permohonan perkara Pemilukada ke MK. Sebab, dalam permohonan Pemohon tertulis diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai Tim Sukses Christiantwo Center berdasarkan Surat Keputusan yang dibuat oleh Cristiantwo T. Ladju meski tanpa surat kuasa dari Pasangan Calon peserta Pemilukada Kabupaten Katingan Tahun 2013.
Mahkamah pun menegaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon karena permohonan bukan diajukan oleh pasangan calon atau yang mendapat kuasa khusus dari pasangan calon, melainkan diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai Tim Sukses Christiantwo Center saja. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. (Yusti Nurul Agustin/mh)