Kemendagri: Pencatatan Hukum untuk Perkuat Kedudukan Ormas
Kamis, 21 November 2013
| 07:05 WIB
Jakarta 20/11 - Ahli yang dihadirkan Pemohon Aidul Fitriciadi dan Eryanto Nugroho saat memberikan keahlian dalam Sidang Uji Materi UU Ormas di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Kementerian Dalam Negeri meminta agar seluruh organisasi masyarakat yang ada mematuhi ketentuan UU Ormas yang mewajibkan setiap organisasi terdata dan tercatat secara hukum. Hal ini semata bertujuan untuk memperkuat kedudukan dari organisasi masyarakat.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bachtiar membantah tudingan Pemohon bahwa lahirnya UU Ormas merupakan cara pemerintah untuk membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. “Sama sekali tidak niatan Pemerintah untuk mengekang kebebasan warga negara, justru Pemerintah dan DPR ingin menguatkan posisi Ormas,” ucap Bachtiar saat ditemui Media MK usai persidangan.
Pemerintah menyayangkan masih banyaknya ormas yang tidak terdaftar jika dibandingkan ormas yang ada diseluruh Indonesia. Jika dikalkulasikan, maka jumlahnya yang tidak terdaftar bisa sepuluh kali lebih banyak dari yang sudah terdaftar.
Dilain pihak PP Muhammadiyah selaku Pemohon mengklaim keberadaan UU Ormas telah menimbulkan masalah hukum karena menyamakan antara “ yayasan” dan “perkumpulan ”. Hal ini jelas menimbulkan kerancuan hukum. “UU Ormas tidak menyebut demikian, tapi juga tidak membantah,” jelas Arianto Nugroho selaku ahli Pemohon. Pihaknya menyebut, terbitnya UU Ormas telah ditentang oleh seluruh ormas di Indonesia karena dianggap membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Arianto menganggap keharusan bagi setiap ormas untuk mendaftar merupakan sesuatu yang berlebihan.
MK masih akan membuka sidang pembuktian pada hari Selasa, 3 Desember pukul 11.00 WIB. (Julie/mh)