Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka telah menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kab. Kolaka sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan dengan diikutsertakannya warga Kab. Kolaka Timur yang merupakan daerah pemekaran Kab. Kolaka.
Demikian ditegaskan oleh kuasa hukum KPU Kab. Kolaka, Afirudin Mathara, yang disampaikan dalam sidang nomor 169 dan 170/PHPU.D-XI/2013 mengenai perkara Sengketa Pemilukada Kab. Kolaka, Rabu (20/11/2013), yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Permohonan pasangan calon Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba dengan nomor 169/PHPU.D-XI/2013, Afirudin menegaskan, sebagai pasangan calon independen kontradiktif, karena di satu sisi Pemohon menggalang dan mengharapkan dukungan dari warga Kolaka Timur, namun di sisi lain Pemohon tidak diikutsertakan dalam Pemilukada Kab. Kolaka.
Selain itu, baik pasangan Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba, maupun Pemohon perkara 170/PHPU.D-XI/2013, pasangan calon Amir Sahaka-Parmin Dasir tidak mengajukan keberatan atas pengesahan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdapat warga Kolaka Timur, maupun keberatan atas dua zona kampanye di wilayah Kolaka Timur.
KPU Kab. Kolaka menetapkan DPT dan zona kampanye dengan mengikutsertakan warga Kolaka Timur berdasar surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang tertuang dalam surat edaran KPU, dimana warga daerah pemekaran tetap diikutsertakan dalam Pemilukada daerah induk. Afirudin mengungkapkan, persoalan itu juga dikuatkan oleh putusan MK dalam perkara 134/PHPU.D-XI/2013, sengketa pemilukada Provinsi Kalimantan Timur, yang juga mempersoalkan keikutsertaan Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah pemekaran Prov. Kalimantan Timur.
Pemohon Berpeluang
Sementara Pasangan Ahmad Syafei-M. Jayadi sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, dalam tanggapannya terhadap tuduhan Para Pemohon mengenai tidak sahnya Pihak Terkait sebagai pasangan calon Pemilukada Kab. Kolaka dibantah. Melalui kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono, ditegaskan bahwa Ahmad Syafei, selaku staf ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan (red. dalam berita lalu disebut Sekretaris Daerah kab. Kolaka) telah mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Agus juga membantah tudingan Pemohon yang menyatakan kemenangan pasangan calon Ahmad Syafei-M. Jayadi diraih melalui pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dengan cara mengerahkan pejabat struktural serta Pegawai Negeri Sipil (PNS). Justru Pemohon pasangan calon Amir Sahaka-Parmin Dasir selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka memiliki peluang untuk menggalang dukungan dari PNS dan jajaran pemerintahan Kabupaten Kolaka.
Di lain pihak, menurut Laica Marzuki,ahli yang dihadirkan Pemohon menegaskan, Kolaka Timur sebagai daerah otonom seharusnya tidak dapat diikutsertakan dalam Pemilukada daerah induknya, Kab. Kolaka. Pendapat Laica diperkuat dengan keterangan saksi Pemohon, Penjabat (Pj.) Bupti Kolaka Timur, Tony Herbiansyah. Dalam keterangannya, Tony Herbiansyah menjelaskan warga Kolaka Timur menolak untuk ikut serta dalam Pemilukada Kab. Kolaka, karena pemimpin yang terpilih dalam Pemilukada itu nantinya tidak memiliki kaitan dengan warga Kolaka Timur.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin, 25 November 2013, untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi-saksi yang diajukan para pihak. (Ilham/mh)