Usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Politik dengan angkatan pertama diikuti oleh Partai Nasional Demokrat, Kamis-Sabtu (14-17/11), kali ini giliran untuk bimtek ini diadakan untuk kader dan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlangsung pada Selasa-Jumat (19-22/11), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Saat membuka acara tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa sebagai lembaga pengawal demokrasi dan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2014, MK memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan Pemilu, yakni sebagai lembaga peradilan terakhir yang bisa memutus perkara Sengketa Pemilu. Dengan dasar kebutuhan dipahaminya mengenai penyelesaian perkara perselisihan pemilu legislatif, MK menyelenggarakan acara bimbingan teknis (bimtek) bagi parpol tersebut. “Atas dasar hal tersebut, MK merasa bertanggung jawab guna memastikan partai politik sebagai elemen utama Pemilu memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu,” terang Hamdan kepada peserta bimtek.
Menurut Hamdan, Pemilu merupakan posisi sangat rawan dalam demokrasi. Oleh karena itu, konstitusi kita, UUD 1945 sebagai koridor hukum demokrasi telah mengatur pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Selain pedoman dalam konstitusi, Pemilu juga harus menerapkan prinsip luber jurdil yang selama ini telah di terapkan dalam pelaksanaannya. “Untuk mendapatkan pemimpin yang baik, Pemilu harus dilakukan dengan benar. Maka harus diterapkan prinsip langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil, sehingga prinsip demokrasi diterapkan dengan baik. Hal ini karena demokrasi tidak hanya berfokus pada hasil, namun dari proses dan cara yang benar,” paparnya.
Hamdan juga menjelaskan mengenai prinsip demokrasi seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyebut inti pemerintahan untuk, dari dan ada di tangan rakyat. Selain itu, lanjut Hamdan, demokrasi harus berlandaskan konstitusi. “Prinsip ini dikenal demokrasi konstitusional. Jika demokrasi tanpa konstitusi, maka akan terbatas pada kekuasaan mayoritas. Oleh karena itu, harus diatur konstitusi sebagai koridor hukum,. Untuk membatasi kebebasan demokrasi,” urai Hamdan.
Sementara itu, Ketua Lemkumham DPP PKB Anwar Rachman mengatakan, acara bimtek ini dapat mempermudah untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu tahun 2014 mendatang, di mana MK menjadi muara untuk menyelesaikannya. Ia pun juga mengharapkan, para kader dan pengurus partai dapat memanfaatkan acara ini untuk memahami Hukum Acara MK dan selalu meenjaga suara dan kredibilitas partai dalam Pemilu tahun 2014. “Bimtek ini bagus sekali diadakan. Karena dengan ini kita tahu muaranya untuk menyelesaikan suatu masalah dalam Pemilu 2014 mendatang. Serta selain itu, para kader dari semua provinsi di Indonesia yang datang ini bisa memberikan kredibilitasnya dan menjaga suara partai agar tetap aman dalam pemilu 2014,” ujarnya.
Program bimtek ini ditujukan untuk membekali para kader dan pengurus partai politik mengenai pemahaman teknis Hukum Acara MK tentang perkara PHPU Legislatif. Kegiatan bimtek ini akan berlangsung secara bergelombang hingga Februari 2014 dengan diikuti oleh 12 partai politik peserta Pemilu tahun 2014. (Panji Erawan/mh)