Dua pasangan calon kepala daerah yang bersaing dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2013, menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Dua calon bupati dan wakil bupati tersebut adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Budiono – Abdul Khair (Perkara No. 171/PHPU.D-XI/2013) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Yunus Saragih – Syahmadi Fiddin (Perkara No. 172/PHPU.D-XI/2013). Sidang Pendahuluan dalam perkara ini digelar pada Selasa (19/11) siang, di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Kuasa hukum Pasangan Calon Budiono – Abdul Khair, Habibuddin, menyampaikan bahwa terdapat berbagai pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama pelaksanaan Pemilukada Langkat. Beberapa diantaranya adalah terlambatnya pembentukan Panitia Pengawas Pemilukada, money politic, pelibatan Pegawa Negeri Sipil (PNS), serta penggunaan anggaran daerah oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ngogesa Sitepu –Sulistiyanto (Pihak Terkait). Dalam hal ini Pihak Terkait merupakan calon petahana (incumbent).
Hebibuddin menuturkan, keterlambatan pembentukan Panwaslukada telah berakibat pada kosongnya pengawasan sebagian besar pelaksanaan Pemilukada Langkat Tahun 2013. “Panwaslu baru terbentuk pada tanggal 15 Agustus Tahun 2013, sementara tahapan awal penjadwalan proses pilkada, pemilihan kepala daerah Langkat, itu dimulai tanggal 24 April,” urainya. Dengan demikian, menurut dia, sekitar empat bulan pelaksanaan tahapan Pemilukada berjalan tanpa pengawasan.
“Artinya, lebih dari 60% kegiatan proses tersebut tanpa diawasi atau kehadiran Panwaslu,” tegas Habibuddin. Ketidakhadiran Panwaslukada dalam proses pelaksanaan Pemilukada, menurutnya, telah mengakibatkan munculnya berbagai pelanggaran dan kecurangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Pemohon Perkara 172, Yunus Saragih. Menurut Yunus, dengan belum terbentuknya Panwaslukada pada beberapa tahapan Pemilukada, telah memunculkan kebingungan masyarakat. “Masyarakat tidak tahu harus melapor kemana, karena tidak ada Panwaslu,” ujar Yunus menjelaskan tentang kondisi saat itu. “Tidak ada saluran tempat pengaduan untuk menyampaikan masalah-masalah Pilkada Kabupaten Langkat.”
Selain itu, Yunus juga mempersoalkan kesalahan penulisan nama calon wakil kepala daerah Sulistiyanto dalam beberapa surat keputusan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Langkat (Termohon). Sayangnya, pihaknya menilai, kejadian ini dibiarkan begitu saja oleh Termohon. Oleh karenanya, Yunus menganggap, Termohon telah berpihak kepada Pihak Terkait dan sudah seharusnya keputusan Termohon dibatalkan oleh MK.
Usai mendengarkan pokok-pokok permohonan, panel hakim kemudian memberikan masukan dan saran perbaikan terhadap permohonan Pemohon. Panel Hakim memberi kesempatan kepada para Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan pada Rabu (20/11) ke MK. Adapun sidang selanjutnya, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa ahli/saksi Pemohon, akan digelar Kamis (21/11) pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang MK. (Dodi/mh)