Pasangan Christanto Ladju-Surya dinilai melewati tenggat waktu dalam pengajuan permohonan perkara Senketa Pemilukada Kabupaten Katingan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin jalannya sidang perdana perkara dengan nomor registrasi 168/PHPU.D-XI/2013, Selasa (19/11).
Hamdan mengungkapkan permohonan Pasangan Christanto Ladju-Surya yang diwakili oleh tim pemenangannya baru masuk ke MK pada 13 November 2013. Sementara, Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Katingan sudah dilakukan lima bulan sebelumnya, yaitu pada Juni 2013. Hamdan pun menegaskan bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 106 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, batas waktu untuk mengajukan keberatan di MK terkait Pemilukada hanyalah tiga hari kerja. Artinya, permohonan Pasangan Christanto Ladju-Surya sudah terlambat lima bulan.
“Begini saja, Anda baca saja Pasal 106 Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan baca juga Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang pengajuan permohonan di sini. Kita bekerja di sini berdasarkan undang-undang, jadi perlu Majelis menyampaikan bahwa dibanding perkara ini dilanjutkan, toh hasilnya sama karena permohonan ini sudah lewat waktu sehingga Mahkamah tidak dapat menerima permohonan ini. Karena itu, Mahkamah Konstitusi akan membuat penetapan bahwa tidak menerima permohonan ini karena telah melewati tenggat waktu,” jelas Hamdan kepada Christiantwo Ladju yang didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu, Hamdan yang didampingi Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar selaku anggota panel hakim menjelaskan bahwa permohonan perkara ini juga tidak bisa dilanjutkan karena yang mengajukan permohonan bukanlah pasangan calon dalam Pemilukada Katingan melainkan atas nama Tim Pemenangan Pasangan Christanto Ladju-Surya. Sebelum menutup sidang, Hamdan pun menyampaikan pembacaan ketetapan terhadap perkara ini akan digelar besok, Rabu (20/11). (Yusti Nurul Agustin/mh)