Diikutsertakannya warga Kabupaten Kolaka Timur dalam Pemilukada Kabupaten Kolaka dipersoalkan oleh dua pasangan calon yakni Pasangan Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba dan Pasangan Amir Sahaka-Parmin Dasir ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/11/2013).
Dalam sidang perkara nomor 169 dan 170/PHPU.D-XI/2013, Pasangan nomor urut 3 Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba dan pasangan nomor urut 5 Amir Sahaka-Parmin Dasir, menuding dengan diikutsertakkannya masyarakat Kolaka Timur dalam Pemilukada Kolaka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU), dan mencederai perasaan masyarakat Kolaka dan Kolaka Timur.
Para pemohon mengungkapkan, KPU Kab. Kolaka tetap nekat melaksanakan Pemilukada Kab. Kolaka 2013 dengan mengikutsertakan masyarakat Kab. Kolaka Timur meski terdapat keberatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, warga Kolaka, dan warga Kolaka Timur.
Di lain pihak, di samping persoalan keikutsertaan masyarakat Kab. Kolaka Timur dalam Pemilukada Kab. Kolaka, Pasangan Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba juga menuduh Pasangan Ahmad Safei-M. Jayadin telah menyalahguanakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut terkait dengan kedudukan Ahmad Safei selaku mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka dan M. Jayadin yang menjabat sebagai staf ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Pasangan Farhat Abbbas-Sabaruddin Labamba, penyalahgunaan itu dilakukan sejak tahun 2010 dengan meningkatkan atau menambah jumlah pembelanjaan Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kolaka, melalui pemberian izin-izin usaha tambang kepada pengusaha yang mendukung Pasangan Ahmad Safei-M. Jayadin.
Selain persoalan penyalahgunaan APBD dengan mengeluarkan izin tambang, Ahmad Safei-M. Jayadin sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini juga ditengarai telah melibatkan jajaran birokrasi Kabupaten Kolaka, baik pejabat struktural maupun aparatur pemerintahan, mulai dari kepala dinas hingga pemerintahan desa, termasuk melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara dalam permohonannya, Pasangan Amir Sahaka-Parmin Dasir juga mempersoalkan syarat sah Pasangan calon Ahmad Safei-M. Jayadi untuk ikut dalam kontestasi Pemilukada Kabupaten Kolaka. Menurut Pasangan calon nomor urut 5 itu, baik Ahmad Safei maupun M. jayadin masih tercatat sebagai PNS.
Baik Pasangan Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba dan Amir Sahaka-Parmin Dasir meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus mendiskualifikasi Pasangan Ahmad Safei-M. Jayadin, dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kolaka melakukan Pemilukada Ulang tanpa mengikut sertaka pasangan calon nomor urut 1 Ahmad Safei-M. Jayadin dan tanpa mengikutsertakan masyarakat Kab. Kolaka Timur. (Ilham/mh)