Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pasangan Calon No. Urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin (Pihak Terkait) sebagai pemenang dalam Pemilukada Kota Tangerang 2013. Demikian putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara No. 115/PHPU.D-XI/2013.
“Amar putusan mengadili, membatalkan Keputusan KPU Provinsi Banten tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013,” ujar Ketua MK dan juga Ketua Sidang Pleno, Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan MK, Selasa (19/11) siang.
Selain itu, amar putusan MK mendiskualifikasi Pasangan Calon No. Urut 4 Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013.
Terdapat selisih perolehan suara yang cukup banyak antara pasangan calon no. urut 5 sebagai pemenang yang memperoleh 340.810 suara atau 48,01 % dan Pasangan Calon No. Urut 2 Abdul Syukur dan Hilmi Fuad sebagai peringkat kedua yang memperoleh 187.003 suara atau 26,34 %. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Mahkamah apabila dilakukan pemungutan suara ulang karena Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto telah digugurkan sebagai pasangan calon. Hal demikian sangat kecil kemungkinan terjadi perubahan pada peringkat pemenang, karena selisih perolehan suara cukup banyak dari kedua pasangan calon tersebut.
Sementara itu, terkait pendiskualifikasian Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, didasarkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dilarang mencabut, menarik dan atau mengalihkan pencalonan kepada bakal pasangan calon lain adalah partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat 15% kursi DPRD atau 15% suara sah dan syarat kepengurusan sah partai politik. Terhadap partai politik atau gabungan partai politik yang surat pencalonan atau syarat bakal calon dinyatakan tidak lengkap, maka partai politik atau gabungan partai politik tersebut, antara lain dapat mengajukan calon baru selama masa perbaikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah, pencabutan atau penarikan pencalonan oleh Partai Hanura kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto mengalihkan pengusulan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harry Mulya Zein dan Iskandar dapat dibenarkan menurut hukum.
Sejumlah alasan Mahkamah terkait pengalihan usul terhadap pasangan calon nomor urut 1, antara lain berkas administrasi pencalonan Bakal Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto oleh KPU Kota Tangerang dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat dalam hal pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang kurang dari 15% kursi DPRD Kota Tangerang atau 15% suara sah. Alasan lainnya, pengalihan pencalonan oleh Partai Hanura kepada Pasangan Calon Harry Mulya Zein dan Iskandar dilakukan dalam masa perbaikan.
Seperti diketahui, Pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto diusulkan oleh 19 partai politik dengan jumlah suara sah sebanyak 106.399 suara. Menurut Mahkamah, karena dukungan Partai Hanura yang memperoleh dua kursi atau 35.167 suara sah, dikeluarkan dari pengusulan terhadap Pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto, maka pasangan calon a quo hanya mendapat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara sah sebanyak 70.808 suara, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Kota Tangerang No. 60 Tahun 2013 yang mensyaratkan minimal memperoleh delapan kursi anggota DPRD Kota Tangerang atau 104.910 suara. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto harus dicoret atau didiskualifikasi sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013.
Sementara itu terhadap Perkara No.116/ PHPU.D-XI/2013-Sengketa Pemilukada Kota Tangerang, Mahkamah memutuskan menolak permohonan Pasangan Calon No. Urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad untuk seluruhnya karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil dan alasan hukum permohonannya. (Nano Tresna Arfana/mh)