Beberapa staf pengajar dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu berkunjung ke Mahkamah Konstitusi, Senin (18/11) siang. Rombongan ini diterima oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim di Ruang Konferensi, Gedung MK.
Pada kesempatan tersebut, Alim memberikan kuliah singkat kepada peserta rombongan. Alim menyampaikan materi bertajuk “Pancasila, Negara Hukum, Peran Mahkamah Konstitusi, dan Beberapa Asas Peradilan di Indonesia.”
Dalam paparannya, Alim mengungkapkan berbagai aspek hukum di Indonesia beserta hubungannya dengan hukum Islam. Menurut Alim, beberapa asas hukum yang berlaku saat ini, yang diantaranya mengacu kepada perkembangan teori dan pemikiran barat, sebenarnya sudah ada dalam ajaran dan praktik hukum Islam. Antara lain terkait hierarki perundang-undangan sebagimana dicetuskan oleh Hans Kelsen dan asas legalitas.
Berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an, kata Alim, para ahli hukum Islam telah menetapkan kaidah pokok dalam hukum Islam, yakni tidak ada hukum bagi perbuatan orang yang berakal sehat sebelum ada nash atau ketentuan. Kaidah pokok inilah yang kemudian menurut Alim dapat disamakan dengan asas legalitas yang berlaku sekarang. “Keteguhan hukum Islam dalam melaksanakan asas legalitas sudah dimulai abad ke-7 M,” tegasnya. Sedangkan asas legalitas sendiri dikenal di Eropa sekitar abad ke-18 M.
Berkenaan dengan konsep hierarki perundang-undangan, Alim membandingkannya dengan kaidah yang pada intinya menyatakan bahwa ijtihad tidak boleh bertentangan dengan sunah, begitupula sunah tidak boleh bertentangan dengan Al Qur’an. Dengan kata lain, dalam hal ini Al Qur’an menjadi batu uji terhadap hukum yang ada di bawahnya. “Semua pakar hukum Islam hingga sekarang, mengurut sumber-sumber hukum Islam dari Al Qur’an, sunah, dan ijtihad secara berjenjang,” ujarnya.
Usai menyampaikan pokok-pokok pikirannya, Alim kemudian melayani beberapa pertanyaan dari peserta. Peserta menanyakan berbagai hal, diantaranya terkait kewenangan MK dan fenomena hukum yang saat ini terjadi di MK khususnya dan Indonesia pada umumnya. (Dodi/mh)