Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menegaskan, MK secara institusi tidak menolak Perpu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 tahun 2003 tentang MK atau yang sering disebut Perpu MK.
Secara hukum ketatanegaraan, Maria menganggap Perpu yang banyak menimbulkan polemik tersebut telah sah menjadi peraturan perundang-undangan, sehingga harus dihormati. “ MK tidak menolak Perpu No 1 Tahun 2013, meski banyak yang menganggap MK anti terhadap Perpu tersebut,” ucap Maria di hadapan para mahasiswa dari Universitas Padjadjaran, Bandung yang mengunjungi MK, Senin (18/11) pagi.
Kendati tak anti Perpu, namun MK tidak dapat menolak adanya permohonan gugatan terhadap Perpu MK oleh sebagian masyarakat yang menganggap Perpu tersebut menyalahi prosedur dan tidak tepat secara hukum. Sampai saat ini, terang Maria, MK telah menerima lima permohonan gugatan terhadap Perpu MK dan persidangan awal telah bergulir pekan lalu.
Maria mengakui, pasca kasus yang menimpa mantan Ketua MK M. Akil Mochtar, majelis hakim telah melakukan perubahan komposisi hakim panel yang menangani perkara Sengketa Pemilukada. Hal ini diyakini dapat mencegah terjadinya peyelewengan tugas hakim. “Secara regular nantinya panel hakim akan berganti-ganti. Berbeda dengan yang selama ini terjadi, panel hakim akan selalu terdiri dari tiga hakim yang sama. Inilah yang akan kita rubah,” urai Maria.
Terkait usulan yang meminta agar MK tidak lagi menangani Sengketa Pemilukada dan menyerahkannya kembali pada Mahkamah Agung, Maria menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada para pembuat kebijakan.
Sebagai hakim konstitusi yang berjiwa negarawan, Maria memandang bahwa setiap tugas dan amanah yang diberikan akan senantiasa dilakukan dengan penuh tanggung jawab. “Tidak masalah bagi kami jika kewenangan menangani Sengketa Pemilu dikembalikan pada Mahkamah Agung. Tidak jadi persoalan, saya rasa,” tegasnya. (Julie/mh)