Pasca putusan sela tiga perkara Sengketa Pemilukada Kota Gorontalo yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Adhan Dambea-Inrawanto Hasan, Pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Abubakar Bahmid, dan Pasangan Talib-Ridwan Monoarfa, Mahkamah juga mendengarkan laporan para pihak pada sidang yang digelar Kamis 31 Oktober lalu. Putusan sela Mahkamah pada 31 April 2013 menyatakan menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/ PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Usai mendengarkan laporan tersebut, Mahkamah berkesimpulan putusan sela MK belum dilaksanakan karena Putusan PTUN Manado dan Putusan PTUN Makassar terkait gugatan Pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan masih digugat ke Mahkamah Agung, sehingga kedua putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itulah, MK mengeluarkan ketetapan untuk ketiga perkara yang teregistrasi dengan nomor 32/PHPU.D-XI/2013, 33/PHPU.D-XI/2013, dan 34/PHPU.D-XI/2013.
“Menetapkan. Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013 yang memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 April 2013,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan Ketetapan Mahkamah pada sidang yang digelar pada Kamis (14/11).
Dalam pendapatnya, Mahkamah dalam Rapat Permusyawaratan Hakim hari Senin, 11 November 2013 berkesimpulan bahwa putusan ketiga perkara ini merupakan putusan sela yang harus dilaksanakan sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan akhir. Mahkamah juga berkesimpulan kedua putusan PTUN Manado bertanggal 25 Maret 2013 merupakan putusan TUN yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap. “Karena masih dalam proses di Mahkamah Agung dengan Nomor Registrasi 390 K/TUN/2013 dan 391 K/TUN/2013,” terang Mahkamah. (Yusti Nurul Agustin/mh)