Pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua dan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella meraih suara terbanyak pertama dan kedua setelah KPU Provinsi Maluku melaksanakan putusan sela Mahkamah Konstitusi yang diputuskan dalam amar putusan akhir perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013, Kamis (14/11/2013) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam putusan sela yang ditetapkan pada 30 Juli lalu, MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
MK dalam amar putusannya menetapkan hasil perolehan suara dari tujuh pasangan calon dalam PSU di seluruh TPS di Kabupaten SBT, dengan perolehan pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella mendapatkan 52.819 suara dan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua dengan perolehan 10.914 suara. Selain dua pasangan calon tersebut, Mahkamah juga menetapkan tiga pasangan calon lain.
Selain itu, dalam amar putusan lembaga penjaga konstitusi ini juga menetapkan hasil keseluruhan perolehan suara masing-masing dari lima pasangan calon tersebut, yaitu: Pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa memperoleh 160.963 suara, Pasangan Jacobus F. Puttileihalat-Arifin Tapi Oyhoe memperoleh 116.730 suara, Pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella memperoleh 192.587 suara, Pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji memperoleh 189.071 suara; dan Pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua memperoleh 194.580 suara. Dengan perolehan suara itu, Pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua dan pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
MK berpendapat dalam pertimbangannya bahwa KPU telah melaksanakan PSU di seluruh TPS di SBT pada tanggal 11 September 2013. “Sebagaimana Laporan KPU Provinsi Maluku Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 di Kabupaten Seram Bagian Timur bertanggal 24 September 2013 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 September 2013,” terang majelis hakim.
Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 bertanggal 20 September 2013 beserta lampiran Model DB1-KWK.KPU dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 tanggal 20 September 2013 beserta lampiran Model DC1-KWK.KPU, hasil penggabungan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang dengan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/kota sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013, tanggal 4 Juli 2013, sesuai Keputusan KPU tersebut, Pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa memperoleh 160.963 suara, Pasangan Jacobus F. Puttileihalat-Arifin Tapi Oyhoe memperoleh 116.730 suara, Pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella memperoleh 192.587 suara, Pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji memperoleh 189.071 suara; dan Pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua memperoleh 194.580 suara.
Terhadap proses dan hasil pemungutan suara ulang itu, Termohon (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemohon, Pihak Terkait I (Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella), dan Pihak Terkait II (Said Assagaff- Zeth Sahuburua) telah menyampaikan laporannya, baik secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan tanggal 17 Oktober 2013.
MK berpendapat, Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis atas Hasil PSU Kabupaten SBT dan secara lisan, keterangan Pihak Terkait I dan II, Mahkamah menilai pemungutan suara ulang telah terlaksana dengan baik dan lancar, meskipun terdapat beberapa laporan mengenai terjadinya pelanggaran Pemilukada dan keberatan dari Pemohon yaitu terkait permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten SBT, mobilisasi pemilih dari luar Kabupaten SBT, dan adanya keterlibatan birokrasi serta PNS Kabupaten SBT untuk memenangkan Pasangan Calon tertentu.
Jikapun ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan PSU seperti yang didalilkan oleh Pemohon dalam keberatannya, menurut Mahkamah, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dan tidak terbukti secara khusus memiliki signifikansi terhadap hasil perolehan suara antara Pemohon Herman Adrian Koedoeboen- Daud Sangadji dan Pihak Terkait yaitu Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella dan Said Assagaff- Zeth Sahuburua pada pemungutan suara ulang.
“Tanpa mengecilkan arti pelanggaran-pelanggaran tersebut bagi kematangan dalam berdemokrasi, Mahkamah menilai pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, yang membacakan bagian pertimbangan putusan tersebut. Namun demikian, Mahkamah berpendapat pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan para pemohon itu tetap dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi.
Karena tidak ada bukti terjadi pelanggaran-pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi pelaksanaan PSU dan memengaruhi hasil perolehan suara para pasangan calon dalam PSU pada seluruh TPS di Kabupaten SBT pada Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013 maka keberatan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Dengan demikian menurut Mahkamah Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur pada Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013 yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2013 telah dilaksanakan Termohon sesuai dengan Putusan (sela) Mahkamah Nomor 94/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 Juli 2013 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Mahkamah.
Selain perkara diatas, dalam perkara nomor 91/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, MK dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonannya. Hal yang sama terjadi dalam perkara nomor 92/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Jacobus F. Puttilehalat-Arifin Tapi Oyhoe, MK juga menyatakan menolak permohonan. (Ilham/Miftakhul Huda)