Menjelang Pemilihan Umum Tahun 2014, sebagai lembaga pengawal demokrasi, Mahkamah Konstitusi mengadakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Pemilu Legislatif 2014 bagi Peserta dan Penyelenggara Pemilu. Penyelenggaraan angkatan pertama kegiatan bimtek diikuti oleh Partai Nasional Demokrat yang berlangsung pada Kamis-Sabtu (14-17/11) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Saat membuka acara tersebut Kamis (14/11) sore, Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa MK sebagai lembaga peradilan pengawal demokrasi memiliki peran penting dalam proses pemilu. MK, terang Hamdan, merupakan lembaga peradilan terakhir yang bisa memutus perkara pemilu. Atas dasar hal tersebutlah, MK menyelenggarakan acara bimbingan teknis bagi parpol, KPU dan Bawaslu tersebut.
“Acara seperti ini rutin dilaksanakan oleh MK menjelang Pemilu sejak Pemilu 2004, 2009, dan 2014 mendatang. Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan pemilu dengan memenuhi prinsip demokrasi. Dalam proses pemilu nantinya, akan ada keterlibatan MK, sebelum akhirnya MK menangani sengketa PHPU. Kami berharap tidak banyak terjadi sengketa PHPU nantinya,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, pemilu merupakan posisi sangat rawan dalam demokrasi. Oleh karena itu, Konstitusi kita, yakni UUD 1945, sebagai koridor hukum demokrasi mengatur pelaksanaan pemilu dalam Pasal 22 UUD 1945. Selain pedoman dalam konstitusi, Pemilu juga harus menerapkan prinsip free and fair dalam pelaksanaannya.
“Untuk mendapatkan pemimpin yang baik, pemilu harus dilakukan dengan benar. Maka harus diterapkan prinsip free and fair sehingga prinsip demokrasi diterapkan dengan baik. Hal ini karena demokrasi tidak hanya berfokus pada hasil, namun cara yang benar,” paparnya.
Hamdan juga menjelaskan mengenai prinsip demokrasi seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyebut inti pemerintahan untuk, dari dan ada di tangan rakyat. Selain itu, lanjut Hamdan, demokrasi harus berlandaskan konstitusi. “Prinsip ini dikenal demokrasi konstitusional. Jika demokrasi tanpa konstitusi, maka akan terbatas pada kekuasaan mayoritas. Oleh karena itu, harus diatur konstitusi sebagai koridor hukum,. Untuk membatasi kebebasan demokrasi,” urai Hamdan.
Sementara itu, Sekretarus Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menyampaikan acara ini diharapkan dapat dimanfaatkan kader maupun pengurus partai Nasdem untuk memahami Hukum Acara MK. Ia pun mengharapkan agar MK mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK. “MK dapat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada MK, karena MK adalah benteng terakhir dalam proses penyelenggaraan pemilu,” harapnya.
Kegiatan bimtek ini rencananya akan berlangsung hingga Februari 2014 dengan diikuti oleh 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu. Salah satu tujuan utama penyelenggaraan bimtek ini adalah membekali para kader dan pengurus partai politik mengenai pemahaman teknis Hukum Acara MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Hal ini terkait dengan kewenangan MK untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) seperti yang diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. (Lulu Anjarsari/mh)