Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian putusan MK pada sidang perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara yang dimohonkan oleh lima pasangan calon yang digelar Rabu (13/11).
Kelima pasangan yang menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Pasangan Calon Nomor Urut 6 Banjir Simajuntak-Maruhum Situmeang, Pasangan Calon Nomor Urut 7 Margan Sibarani-Sutan Marulitua Nababan, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, serta Pasangan Calon Nomor Urut 8 Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang.
Terhadap perkara yang dimohonkan Pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan Pasangan Banjir Simajuntak-Maruhum Situmeang, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang. Sedangkan terhadap perkara lainnya, kecuali perkara yang dimohonkan Pasangan Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan, Mahkamah menyatakan menunda penjatuhan putusan terkait pokok permohonan sampai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang diselenggarakan.
Mahkamah mengambil keputusan tersebut setelah sebelumnya menemukan dalil-dalil Pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan Pasangan Banjir Simajuntak-Maruhum Situmeang terbukti menurut hukum. Salah satu dalil yang terbukti, yaitu KPU Provinsi Sumatera Utara yang tidak melakukan verifikasi ulang pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) namun justru melakukan penetapan pasangan calon dengan menggunakan kewenangannya sehingga terjadilah dukungan ganda dari partai politik .
“Mahkamah menemukan bukti bahwa Termohon II tidak melakukan verifikasi ulang pasca-Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013, bertanggal 16 September 2013. Dengan tidak bermaksud melakukan penilaian atas Putusan DKPP Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013 tersebut, menurut Mahkamah, Termohon II (KPU Provinsi Sumatera Utara, red) dengan kewenangan yang dimilikinya dan didasarkan pada alasan yang tidak tepat, secara langsung telah menetapkan delapan pasangan calon, termasuk Pasangan Calon Pinondang Simanjuntak/Ampuan Situmeang yang mengakibatkan terdapat pengusulan ganda partai politik dan pengusulan tersebut ternyata saling terjalin dan berkelindan antarpasangan calon yang satu dengan pasangan calon lainnya,” ujar Harjono menyampaikan pendapat Mahkamah.
Sebelumnya, DKPP dalam putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang memberikan sanksi pemberhentian sementara Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara hingga terpenuhinya hak pengadu untuk ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara 2013-2018 dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka pemulihan hak konstitusional Pinondang Simanjuntak- Ampuan Situmeang.
Menurut Mahkamah, tidak dilakukannya verifikasi ulang terlebih dulu oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal a quo menyatakan partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
Khawatir ada dukungan ganda partai politik yang menyebabkan masuknya pasangan calon yang tidak berhak untuk ikut dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 serta demi kepastian hukum yang adil, penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil guna mendapatkan legitimasi politik dan sosial dari masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, serta memastikan kebenaran pengusulan partai politik dan menghindarkan silang sengkarut usulan partai politik bagi seluruh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 maka Mahkamah merasa perlu memerintahkanKPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang seluruh usulan partai politik atau gabungan partai politik terhadap semua pasangan calon secara intensif, akurat, dan komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon terbukti menurut hukum,” tukas Harjono. (Yusti Nurul Agustin/mh)