Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara nomor 156/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 Nadjamuddin Ibrahim dan Erfan Kamil. Selain itu, MK juga menolak permohonan perkara nomor 157/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 6 Muhammad Asri Anas dan Chuduriah Sahabuddin. Keduanya diputus dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat Tahun 2013, Rabu (13/11) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hamdan Zoelva.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sisitematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing calon. Sehingga MK berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Demikian juga dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah meloloskan Pasangan perseorangan Andi Fadly Patanjangi dan Abdul Rahman Razak serta Munarfa Atjo dan Andi Bebas Manggazali yang tidak memenuhi syarat dukungan pasangan calon perseorangan. MK menilai, tidak ada bukti yang meyakinkan, Termohon telah nyata-nyata dengan sengaja meloloskan pasangan calon tersebut. Justru sebaliknya, MK berpendapat Termohon telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap dalil yang menyatakan bahwa Bupati Polewali Mandar melibatkan camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Polewali Mandar sampai jajaran tingkat bawah, yakni kepala dusun dan kepala lingkungan untuk mengkampanyekan Pihak Terkait dengan cara mengintimidasi warga di wilayah masing-masing, menurut Mahkamah, dari fakta yang terungkap di persidangan, Pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti yang cukup yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa tindakan tersebut telah menjadi tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat memengaruhi kebebasan pemilih untunk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya, atau setidak-tidaknya menghalangi-halangi pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. (Panji Erawan/mh)