Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan incumbent Bupati Indra Yasin yang berpasangan Roni Imran dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara yang diajukan oleh dua pasangan calon kepala daerah lainnya Idrus Mopili-Risjon Kujiman Sunge dan Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hemeto.
Dalam pertimbangan putusannya, MK berpendapat tidak terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif selama pelaksanaan Pemilukada yang dapat membatalkan hasil pemungutan suara yang kembali dimenangkan oleh Indra Yasin.
Seperti pada dalil adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah pusat yang diklaim sebagai program bantuan Bupati Indra Yasin menurut Mahkamah tidak ada bukti yang cukup menyakinkan bahwa Indra Yasin sengaja mengkonsentrasikan penyerahan bantuan pemerintah menjelang hari pemungutan suara dan mengklaim program Pemerintah tersebut sebagai program incumbent bupati.
Dengan demikian, MK menganggap dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Demikian juga halnya dengan tudingan Indra Yasin telah memobilisasi jajaran birokrat, menurut Mahkamah dalam fakta yang terungkap dalam persidangan tidak terdapat bukti telah terjadi pengerahan PNS untuk mendukung Indra Yasin melalui Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kab. Gorontalo Utara.
Dengan demikian, MK menolak seluruh permohonan Pemohon \"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang pleno MK.
Perkara dengan nomor 154/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh Pemoho Idrus MT. Mopili dan Risjon Kujiman Sunge, Pasangan calon nomor urut 1, sedangkan perkara nomor 155/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh Pemohon Thariq Modanggu dan Hardi Saleh Hemeto, pasangan calon nomor urut 2. (Julie/mh)