Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi menggelar rapat pertama pada Selasa (12/11) malam, di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK. Hadir pada kesempatan tersebut, seluruh anggota Pansel, yakni mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki, salah satu anggota Panitia Ad Hoc (PAH) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Slamet Effendy Yusuf, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aswanto.
Dalam pertemuan tersebut, Pansel Dewan Etik telah membahas beberapa hal, di antaranya struktur dan mekanisme kerja Pansel selama beberapa hari ke depan. Pada malam tersebut, Laica Marzuki terpilih sebagai koordinator Pansel.
Adapun mekanisme pemilihan anggota Dewan Etik, menurut Laica, akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, metode jemput bola, yakni Pansel secara mandiri menentukan, menghubungi, dan berkomunikasi secara langsung kepada tokoh-tokoh yang dianggap kredibel dan kompeten untuk menduduki posisi sebagai Dewan Etik. Kedua, Pansel membuka kesempatan kepada publik untuk mengusulkan nama-nama yang dianggap layak sebagai Dewan Etik Hakim Konstitusi kepada Pansel.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi, Dewan Etik tersebut nantinya terdiri atas tiga orang, yaitu satu dari unsur mantan hakim konstitusi, satu dari unsur akademisi, dan satu dari unsur tokoh masyarakat. Ada beberapa syarat yang ditentukan oleh PMK ini adalah harus berusia paling rendah 60 tahun; bersikap jujur, adil, dan tidak memihak; serta berwawasan luas dalam bidang etika, moral, dan profesi hakim. “Serta memiliki integritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” ujar Laica.
Sementara itu, dalam Pasal 8 dinyatakan, masa jabatan anggota Dewan Etik nantinya adalah selama tiga tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Maksimalkan Pengawasan
Ketua MK Hamdan Zoelva mengharapkan, Dewan Etik ini dapat memaksimalkan pengawasan terhadap hakim konstitusi. Menurutnya, Dewan Etik inilah nantinya yang akan menerima, mempelajari, dan mengolah seluruh informasi mengenai perilaku hakim konstitusi yang diperoleh dari berbagai sumber untuk menjadi bahan pemeriksaan jika memang ada dugaan kuat salah seorang hakim melanggar kode etik. Dengan kata lain, Dewan Etik ini merupakan tahap awal dari Majelis Kehormatan. "Jika ada pelanggaran berat, maka akan direkomendasikan kepada Majelis Kehormatan untuk diadili,” ungkapnya.
Sementara kepada awak media usai pertemuan, Laica menyampaikan optimismenya bahwa panitia seleksi akan mampu memilih anggota Dewan Etik. “Kami optimis Pansel dapat bekerja dengan baik,” tegas Laica.
Untuk diketahui, masa kerja Pansel sendiri adalah 30 hari terhitung sejak ditetapkan dan melaporkan calon anggota Dewan Etik kepada Mahkamah. (Dodi/mh)