Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menerima kunjungan komisioner Komisi Yudisial yang datang ke gedung MK pada Selasa (12/11) sore. Saat menerima kunjungan tersebut, Hamdan didampingi oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, MK dan KY membahas mengenai pelaksanaan Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstusi. Dalam jumpa pers yang dihelat usai pertemuan, Wakil Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan MK mengakui Perpu Nomor 1 Tahun 2013 sebagai sumber hukum positif. “Perpu Nomor 1 Tahun 2013 diakui sebagai hukum positif yang harus ditindaklanjuti antara MK dan KY,” jelasnya.
Arief memaparkan, secepatnya MK dan KY akan membentuk tim kecil untuk melakukan pembahasan mendalam mengenai mekanisme dan tata cara kerja Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi seperti yang tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2013. “Nantinya MK dan KY akan menyusun kode etik dan berupaya agar kode etik tersebut dijaga,” urainya.
Disinggung mengenai pembentukan Dewan Etik oleh MK di luar Perpu Nomor 1 Tahun 2013, Arief menjelaskan Dewan Etik perlu dibentuk karena ada kekosongan pengawasan hakim konstitusi selama pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi belum terbentuk. “Dalam perpu dikatakan pembentukan Majelis Kehormatan dibatasi sampai 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, MK berinisiatif membentuk Dewan Etik untuk mengawasi hakim konstitusi dari dalam,” katanya.
Arief memaparkan pembentukan dewan etik tersebut didasarkan oleh PMK Nomor 2/2013 dengan dasar pemikiran untuk mengisi kekosongan pengawas selama Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sesuai perpu belum terbentuk. “Jika Majelis Kehormatan sudah terbentuk, nantinya atas kesepakatan bersama Dewan Etik ini bisa dihilangkan atau tetap dipertahankan untuk ‘mendampingi’ kinerja Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi,” paparnya.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri turut dalam jumpa pers. Menurut Taufiq, MK dan KY setuju untuk membentuk tim kecil guna menindaklanjuti pembentukan bersama Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. “MK dan KY akan membentuk tim yang membahas peraturan bersama sampai selesai. Tidak ada masalah lagi. Bahan-bahan dari MK dan KY sudah ada dan tinggal dikolaborasikan,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)