Sengketa Pemilukada Timor Tengah Selatan: Para Saksi Beri Keterangan Berbeda Soal Dukungan PKDI
Selasa, 12 November 2013
| 16:45 WIB
Jakarta 12/11 - Kuasa Hukum Terkait sedang menyimak keterangan saksi yang dihadirkan Pemohon 162 Habel Hitarihun (tampak dilayar LCD), melalui jaringan video conference MK yang berada di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang Nusa Tenggara Timur. Foto Humas/Ganie.
Adanya perbedaan dukungan partai politik mencuat dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (12/11/2013), setelah sejumlah saksi Para Pemohon memberikan keterangan kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono. Permohonan ini diajukan oleh bakal pasangan calon Hendrik Banamtua-Apner Tahun (Pemohon perkara nomor 163/PHPU.D-XI/2013) dan bakal pasangan calon Johanis Lakapu-Ampera Seke Sela (Pemohon perkara nomor 164/PHPU.D-XI/2013).
Hal tersebut antara lain seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Kab. TTS, Fransiskus Kayababis, yang menegaskan pihaknya memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon Hendrik Banamtua-Apner Tahun. Keterangan tersebut dibantah oleh Kepala Bidang Pemerintah Daerah dan Hubungan Antar Daerah PKDI, Paulina Reliubun, saksi yang dihadirkan oleh bakal pasangan calon Johanis Lakapu-Ampera Seke Sela. Menurut Paulina, PKDI memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon Johanis Lakapu-Ampera Seke Selan, dukungan itu dibuktikan dengan berkas dokumen Berita Acara KPU Kab. TTS yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PKDI.
Untuk membuktikan dalil terpenuhinya syarat dukungan partai politik, pasangan Hendrik Banamtua-Apner Tahun juga mengajukan sejumlah saksi yang merupakan pengurus partai politik, antara lain ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kamarudin Hamade, dan ketua DPC Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Rudina Ninu. Keduanya menegaskan memberikan dukungannya kepada pasangan Hendrik Banamtua-Apner Tahun. Kamarudin Hamade yang juga merupakan ketua tim pemenangan Hendrik Banamtua-Apner Tahun menjelaskan, Partai Perduli Rkayat nasional (PPRN) yang dinyatakan bermasalah oleh KPU kab. TTS secara sah juga memberikan dukungannya kepada Hendrik Banamtua-Apner Tahun.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim juga memeriksa sejumlah saksi melalui jaringan video conference MK yang berada di Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Ilham/mh)