Partai HANURA menegaskan telah menarik dukungan atas Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan menyerahkan dukungan kepada Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar untuk maju pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Tangerang 2013. Hal ini disampaikan Sekretaris DPC Partai HANURA Arief Fadhilah dalam sidang lanjutan Sengketa Hasil Pemilukada Kota Tangerang pada Senin (11/11) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Semula Partai HANURA memang merekomendasikan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot pada 6 Juni 2013. Hal ini merupakan rekomendasi dari DPP Partai HANURA. Namun karena adanya permasalahan kelengkapan dan persyaratan, maka kami mencabut dukungan tersebut,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
Arief mengungkapkan Partai HANURA selanjutnya mengalihkan dukungan kepada Pemohon, yakni Pasangan Calon Harry Mulya Zein-Gatot Suprijanto. Hal ini dibenarkan oleh Perwakilan DPP Partai HANURA Agus Subaran yang mengungkapkan Pemohon-lah yang didukung oleh Partai HANURA. “Pengalihan dukungan tersebut atas rekomendasi dari DPP Partai HANURA melalui Surat Keputusan Nomor S.Kep/B/683/DPP-Hanura/VI/2013 tertanggal 18 Juni 2013 tentang pengesahan nama calon Walikota Tangerang Provinsi Banten Periode 2013-2018 kepada Pasangan Dr. H. M. Harry Mulya Zein, M.Si., dan Iskandar,” ungkapnya.
Sementara pada sidang sebelumnya, KPU Provinsi Banten menyatakan bahwa Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri-Gatot berhak maju dalam Pemilukada Kota Tangerang sesuai keputusan DKPP. Semula pasangan tersebut bermasalah karena belum melakukan pemeriksaan. Namun berdasarkan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 9 Oktober tahun 2013 oleh Tim Dokter IDI Tangerang, pasangan calon Nomor Urut 4 Ir. H. Ahmad Marju Kodri-Drs. Gatot Suprijanto dinyatakan mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh Pemohon yang mengklaim telah mendapat dukungan dari Partai HANURA.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon yang diwakili Gayuh Arya Hardika mengungkapkan pihaknya mendapatkan Surat Pernyataan Sikap Partai Hanura Nomor 198/III/DPC Hanura/A-C/10/2013 tertanggal 21 Oktober 2013 yang menyatakan pemohon sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang Tahun 2013-2018. Dalam surat tersebut juga ditegaskan tidak pernah ada verifikasi faktual yang secara langsung dilakukan oleh KPU Provinsi Banten kepada DPC Partai Hanura Kota Tangerang sejak tanggal 2 Oktober 2013.
“DPC PartaiHanura Kota Tangerang sampai dengan saat ini tetap mendukung secara resmi kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang Periode 2013-2014 yaitu Dr. H. M. Harry Mulya Zein, M.Si., dan Iskandar, S.Ag., tanpa terkecuali,’ urainya.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil putusan sela MK tertanggal 1 Oktober 2013. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umun Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar serta Pasangan Calon Nomor Urut 4, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Kemudian MK juga memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 4, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. (Lulu Anjarsari/mh)