“Pembukaan kotak suara di Kecamatan Susukan dikarenakan adanya dokumen model C1 KWK.KPU Kabupaten Cirebon dan PPK yang ada di dalam kotak suara, dan dengan persetujuan dari semua saksi pasangan calon, maka kotak suara dibuka,” terang anggota PPS Desa Kedongdong Kecamatan Susukan Ari Saptari dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang yang berlangsung pada Senin sore (11/11) dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoleva, saksi KPU lainnya yakni Anggota PPS Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik, Tanali, menjelaskan tentang penutupan TPS 03 Desa Jagapura Wetan sebelum waktunya. “Tidak benar TPS 03 Desa Jagapura Wetan ditutup sebelum waktunya, sehingga pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS TPS 03 Desa Jagapura Wetan beserta pasa saksi pasangan calon nomor urut 3, 4, 5, dan pasangan calon nomor urut 6.”
Keterangan tersebut di benarkan dengan keterangan saksi Pihak Terkait, pasangan Sri Heviyana-Rahmat, Tarmidi selaku saksi pasangan calon Nomor urut 6 di TPS 03 Desa Jagur Wetan. “Itu memang benar Pak Hakim, Bahwa kotak suara tersebut dibuka dikarenakan adanya formulir C1 yang ada di dalam kotak suara,” kata Tarmidi.
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Kuwu se Cirebon, Lasmino membantah, bahwa tidak pernah mendukung pasangan calon nomor urut 6 Raden Sri Heviyana – Rahmat, dikarenakan para kuwu telah memberikan dukungan kepada pasangan calon Nomor urut 1.
Saksi Pihak Terkait Herry Haryanto dan Rifky Rizania juga menegaskan, bahwa pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3 telah melakukan money politic dengan menggunakan mie instan yang bergambar dirinya kepada warga, serta spanduk dan baliho pasangan calon nomor urut 2 dan 3 yang masih terpasang di beberapa tempat di Kabupaten Cirebon. Tidak hanya itu, TNI Mayor Rahmat membagi-bagikan uang pada saat kampanye pasangan calon nomor urut 2 di lapangan eks terminal Weru.
Sebagaimana diketahui, dua pasangan calon kepala daerah menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Cirebon ke MK. Dua pasangan calon tersebut, yaitu pasangan calon nomor urut 2 Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Pemohon nomor 165/PHPU.D-XI/2013) dan pasangan calon nomor urut 3 Mohammad Luthfi-Ratu Raja Arimbi (Pemohon nomor 167/PHPU.D-XI/2013).
Para Pemohon menuding KPU menghilangkan hak suara pemilih pendukung Pemohon dengan tidak memberikan surat undangan bagi pemilih. Pasangan Raden Sri Heviyana – Rahmat sebagai istri dari incumbent dianggap melakukan kecurangan dengan menggerakkan pejabat daerah dan jajarannya untuk memenangkan dirinya dalam Pemilukada Kabupaten Cirebon, adanya keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur daerah atau kepala desa untuk memenangkan Sri Heviyana-Rahmat dan pelanggaran Pemilukada lainnya. Para Pemohon menuntut batal demi hukum keputusan KPU Cirebon tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilukada Kabupaten Cirebon dan mendiskualifikasi pasangan Raden Sri Heviyana-Rahmat untuk ikut dalam Pemilukada putaran kedua.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari para pihak, Hamdan melakukan pengesahan bukti masing masing pihak yang berperkara, serta meminta kepada para pihak untuk menyerahkan kesimpulan tentang jalannya persidangan. Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Cirebon Tahun 2013 akan digelar kembali dengan agenda putusan dari hakim konstitusi. (Panji Erawan/mh)