Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur dengan Pemohon tidak dapat membuktikan mengenai siapa dan di mana kejadian kecurangan tersebut terjadi. Tidak benar pula dalil Pemohon yang menuding KPU tidak terbuka atau transparan. KPU juga telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual dengan mengajak panwas dan tim verifikasi yang terdiri dari pejabat pemerintah yang bersangkutan.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Termohon KPU Kabupaten Cirebon Memet Akhmad Hakim dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Cirebon yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang Panel MK, Jumat (08/11).“Oleh karena itu, kami selaku pihak Termohon, membantah seluruh dalil-dalil tudingan Pemohon kepada KPU Kabupaten Cirebon,” tegas Memet.
Kuasa hukum KPU lain, Absar Kartabrata juga menyatakan Termohon tidak pernah menghilangkan hak konstitusional dari pendukung Pemohon dengan tidak memberikan surat undangan untuk memilih. Termohon juga telah melakukan sosialisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyelenggara Pemilu.
Pemohon yang melanggar
Demikian juga disampaikan Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Unoto dalam keterangannya, permohonan bukan ranah kewenangan MK karena Pemohon hanya mempersoalkan masalah administrasi dan pelanggaran pidana dan bukan masalah hasil rekapitulasi perolehan suara. Selain itu, bantahan disampaikan terkait tuduhan Pemohon yang mengatakan bahwa Pasangan calon nomor 6 Raden Sri Heviyana-Rahmat yang juga istri dari incumbent, menggerakkan jajaran aparatur pemerintahan untuk memenangkan dirinya dalam Pemilukada Kabupaten Cirebon.
Unoto justru menuding Pemohon telah melakukan kecurangan di mana Pemohon melakukan politik uang dengan membagi-bagikan enam bungkus mie instan dengan ada gambar pasangan calon nomor 3 dan melibatkan kepala desa untuk membagi-bagikan uang sebesar Rp.100 ribu kepada warga untuk memilihnya. Tidak hanya Mohammad Luthfi-Ratu Raja Arimbi yang melakukan kecurangan, tetapi Pemohon, pasangan calon nomor urut 2 Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi juga melakukan kecurangan dengan menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yakni pamflet yang masih ada di beberapa ruas jalan dan menggunakan mobil pemda untuk berkampanye.
Usai mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Cirebon dan Pihak Terkait, majelis hakim konstitusi melanjutkan pembuktian saksi dari Pemohon. Dalam keterangan saksi Pemohon, Abdul Rahman menyampaikan, adanya penyimpanan atribut dan alat peraga pasangan clon nomor 6 di Kecamatan Sumber dan juga ada pemilih dari luar Kabupaten Cirebon sebanyak 20 orang.
Saksi Sri Haryati juga menerangkan, adanya pembagian kerudung dan payung oleh tim sukses pasangan calon pada waktu pengajian akbar di mana pengajian tersebut dihadiri oleh bupati incumbent yang mengarahkan para jamaah untuk memilih pasangan calon nomor urut 6. Saksi Pemohon lainnya mengatakan adanya keterlibatan PNS dalam Pemilukada dan mendapatkan ancaman dari salah satu pengurus Partai Hanura.
Sebagaimana diketahui, dua pasangan calon kepala daerah menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Cirebon ke MK. Dua pasangan calon tersebut, yaitu pasangan calon nomor urut 2 Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Pemohon perkara nomor 165/PHPU.D-XI/2013) dan pasangan calon nomor urut 3 Mohammad Luthfi-Ratu Raja Arimbi (Pemohon perkara nomor 167/PHPU.D-XI/2013).
Para Pemohon menuding KPU menghilangkan hak suara pemilih pendukung Pemohon dengan tidak memberikan surat undangan bagi pemilih. Pasangan Raden Sri Heviyana-Rahmat sebagai istri dari incumbent dianggap melakukan kecurangan dengan menggerakkan pejabat daerah dan jajarannya untuk memenangkan dirinya dalam Pemilukada Kabupaten Cirebon, adanya keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur daerah atau kepala desa untuk memenangkan Sri Heviyana-Rahmat dan pelanggaran Pemilukada lainnya. Para Pemohon menuntut batal demi hukum keputusan KPU Cirebon tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilukada Kabupaten Cirebon dan mendiskualifikasi pasangan Raden Sri Heviyana-Rahmat untuk ikut dalam Pemilukada putaran kedua.
Usai mendengarkan dari keterangan dari para pihak, Arief Hidayat mengatakan bahwa persidangan akan digelar kembali pada Senin (11/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Termohon KPU Kabupaten Cirebon dan saksi dari Pihak Terkait, pasangan calon Raden Sri Heviyana-Rahmat. (Panji Erawan/mh)