Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan yang sangat penting di Indonesia. Oleh karenanya, mempertahankan keberadaan MK di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.
“Di sebuah negara di Eropa Timur, kadang keberadaan Mahkamah Konstitusi dimusuhi lembaga negara lainnya karena begitu powerfull-nya kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Karena banyak UU yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva pada diskusi dengan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jumat (8/11) di Jakarta.
Begitu pula Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang kini sedang menghadapi ujian besar. Menurut Hamdan, keberadaan MKRI saat ini masih sangat dihormati.
“Sedikit demi sedikit, MKRI kembali tegak. Insya Allah, dalam 2-3 bulan mudah-mudahan MKRI bisa normal kembali,” ucap Hamdan,
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, semakin orang memahami dan mendalami konstitusi, orang itu semakin bijak dalam kehidupan bernegara. Seorang yang menguasai konstitusi adalah seorang yang sangat nasionalis.
“Jadi, syarat seorang hakim konstitusi harus betul-betul menguasai konstitusi. Oleh karena itu, hakim konstitusi adalah seorang negarawan,” ungkap Hamdan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswa.
Hamdan menyampaikan, kalau nilai-nilai konstitusi dipahami dengan baik, maka akan semakin civilized. Apalagi negeri Indonesia adalah negeri yang sangat plural, berbeda adat, suku dan agama. Bahkan negara lain melihat Indonesia sebagai negara yang luar biasa, karena bisa hidup berdampingan dalam etnis yang berbeda.
“Kalau kita melihat di negara eropa timur, seringkali terjadi pecah perang antara suku bangsa. Sedangkan di Indonesia aman-aman saja,” kata Hamdan kepada para mahasiswa. Dengan demikian, lanjut Hamdan, bila mendalami konstitusi dan sejarah kebangsaan Indonesia, maka akan bangga menjadi orang Indonesia.
Hamdan melanjutkan, konstitusi itu mampu mengayomi semua golongan, aliran, kepercayaan apapun.
“Konstitusi itu rumah besar bagi seluruh warga negara Indonesia. Di sinilah peran hakim konstitusi menjaga rumah besar agar tetap hidup damai, berdampingan dan menuju kepada tujuan bernegara yaitu keadilan sosial, masyarakat adil dan makmur,” urai Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan menanggapi pertanyaan seorang mahasiswa mengenai keberadaan Perpu tentang Mahkamah Konstitusi.
“Karena perppu ini sedang diuji di MK, saya tidak ingin mengomentari masalah ini lebih jauh. Biarkan saja proses ini berjalan, tunggu saja putusannya. Termasuk juga proses pembahasan perpu sedang berjalan di DPR. Jadi tinggal tunggu saja,” tandas Hamdan. (Nano Tresna Arfana/mh)