Mahkamah Konstitusi melakukan rapat koordinasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara PHPU Legislatif 2014 dengan Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (8/11) di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK.
Memulai rapat, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menyampaikan bahwa MK memiliki Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara. Untuk meningkatkan pemahaman peserta dan penyelenggara Pemilu Legislatif Tahun 2014 mendatang, MK pun memberikan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara PHPU Legislatif untuk anggota Partai Politik, anggota KPU, dan anggota Bawaslu.
Janedjri menyampaikan, Bimtek tersebut penting untuk dilaksanakan karena pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang akan datang, MK menerbitkan hukum acara baru yang menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilu. Pasalnya, mungkin saja ada anggota partai politik di daerah-daerah yang tidak mengetahui tentang peraturan tersebut.
“Nantinya, caleg yang ingin bersengketa terkait jumlah perolehan suara yang didapat oleh caleg nomor urut lain memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan di MK. Namun demikian, sengketa yang diajukan harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing-masing parpol. Nah, hal-hal seperti inilah yang perlu disosialisasikan karena dokumen tentang hal-hal seperti ini tidak dimiliki masyarakat luas karena hanya ada di putusan MK. Caleg DPRD, DPR Kabupaten/Kota mungkin saja ada yang tidak tahu tentang hal itu sehingga kita harus sosialisasikan demi adanya equal treatment,” papar Janedjri di hadapan 18 peserta rapat.
Demi memastikan peserta bimtek mendapatkan pehamanan yang penuh terhadap hukum beracara di MK usai Pemilu Legislatif disenggelarakan pada 2014 nanti, Janedjri pun mengungkapkan MK telah menyusun Kurikulum Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara PHPU Legislatif 2014. Dalam kurikulum tersebut materi yang akan diberikan antara lain mengenai Pancasila dan Pemilihan Umum, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, hingga Teknik Penyusunan Permohonan dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Legislatif. Janedjri berharap dengan materi yang diberikan tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta bimtek secara teoritis maupun praktik. Kegiatan bimtek ini rencananya akan diselenggarakan selama empat hari di Gedung Pusdiklat MK di Cisarua, Puncak Bogor.
Terakhir, Janedjri mengatakan bimtek akan diisi oleh nara sumber yang kompeten, yaitu hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, maupun pakar hukum. Pada kesempatan itu, Janedjri pun meluruskan bahwa pelaksanaan Bimtek yang dilakukan pada akhir tahun 2013 sampai awal tahun 2014 itu bukanlah kegiatan dalam rangka menghabiskan anggara tahun 2013. Janedjri memastikan pelaksanaan bimtek baru bisa dimulai pada penghujung tahun 2013 karena MK baru mendapat persetujuan dari DPR untuk menyelenggarakan bimtek tersebut. (Yusti Nurul Agustin/mh)