Rohadi Gugat Pilbup Magelang ke Mahkamah Konstitusi
Jumat, 08 November 2013
| 15:59 WIB
MAGELANG, suaramerdeka.com - Pemilihan Bupati (Pilbup) memasuki babak baru. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Rohadi Pratoto dan Muhamad Achadi (Rohmad) secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/11) pukul 13.38 WIB.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Magelang ini tercatat dengan nomor tanda terima 1074/PAN.MK/XI/2013. Gugatan tersebut sudah dipublikasikan MK lewat situs web resmi MK di alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id pada beranda "Perkara Belum Registrasi PHPU".
Dalam situs tersebut juga tertera keterangan bahwa pemohon gugatan adalah paslon nomer urut 2 Rohadi Pratoto dan Muhamad Achadi. Disebutkan juga pokok perkara gugatan ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013.
Pendaftaran gugatan Rohadi-Achadi ini hanya bersela 2,5 jam dari gugatan PHPU calon walikota dan wakil wali kota Tegal Ikmal Jaya dan Edy Suripno yang mendaftar Kamis pukul 11.01 WIB. Sehari sebelumnya, pasangan calon bupati Tegal Moh Edi Utomo dan Abasari juga mendaftar ke MK.
"Pasangan Rohmad sudah secara resmi mendaftarkan gugatan PHPU ke MK Kamis 7 November pukul 13.38 WIB. Kami juga sudah menerima tanda terima gugatan dari MK," kata Tim Sukses Rohadi-Achadi Edi S, Jumat (8/11).
Menurut Edi, pihaknya menemukan banyak indikasi kecurangan dan pelanggaran pemilu namun tidak ditangani dengan baik. Atas dasar ini, Timses Rohmad membawa dugaan pelanggaran pemilihan bupati ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain dugaan money politics diduga ada penggelembungan suara saat Pilkada berlangsung. Hal ini diindikasikan dengan ditemukannya jumlah pencoblos yang melebihi DPT di satu TPS. Bahkan ada warga yang tengah menjadi TKI di Malaysia diketahui ikut mencoblos.
"Mayoritas kecurangan pemilu terjadi di Kaliangkrik, Pakis, Ngablak, Candimulyo, dan Kajoran. Kami baru melaporkan tujuh temuan. pelanggaran paling banyak adalah keterlibatan aparat pemerintahan dan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Divisi Hukum dan Pencalonan KPU Kabupaten Magelang Reni Pudjiastuti mengatakan pihaknya langsung berangkat ke Jakarta untuk mengecek gugatan PHPU tersebut. Dia mengaku tengah berada di kantor Mahkamah Konstitusi untuk mengetahui pokok perkara yang diajukan timses Rohadi-Achadi.
"Kami sudah cek ke MK dan benar Rohadi-Achadi sudah mendaftarkan gugatan. Namun kami belum tahu materi gugatan. Prosedurnya memang gugatan didaftarkan dulu baru 3-7 hari kemudian MK melakukan register. Ini karena antrian banyak," kata Reni