Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Simeon Th. Pally-Nasaruddin Kinanggi. Demikian hal ini dinyatakan dalam Putusan No. 153/PHPU.D-XI/2013 yang diucapkan pada Kamis (7/11) malam, di Ruang Sidang Pleno MK oleh delapan hakim konstitusi dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pokok permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hamdan.
Sebelumnya, beberapa pokok sengketa yang diajukan oleh Pasangan Simeon-Nasaruddin antara lain berkaitan dengan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemanfaatan rumah ibadah dan agama sebagai media kampanye Pasangan Calon Terpilih Amon Djobo-Imran Duru (Pihak Terkait dalam perkara ini), pemberian bantuan alat berat oleh Pihak Terkait, serta penyeberluasan selebaran yang berisi fitnah terhadap Pemohon yang memengaruhi pemilih dalam Putaran Kedua Pemilukada Kab. Alor 2013.
“Menimbang bahwa tentang adanya pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Muhammad Alim. (Dodi/mh)