Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Sengketa Pemilukada Kabupaten Jayawijaya yang diajukan oleh empat orang bakal pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Jayawijaya, yakni Saul Essarue Elokpere-Alfius Tabuni, Otomi Gwijangge-Bonefasius Hubi, Yulianus Entama-Petrus Haluk, dan Paskalis Kosay-Oilek Lokobal.
Pada bagian pertimbangan perkara nomor 148, 149, 150 dan 151/PHPU.D-XI/2013 yang dibacakan pada sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (7/11/2013), Mahkamah berpendapat tidak menemukan rangkaian fakta dan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak Para Pemohon untuk menjadi calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayawijaya.
Setelah melihat alat bukti yang dihadirkan para pihak, Mahkamah menemukan fakta hukum yang justru membuktikan bahwa KPU Jayawijaya telah melakukan verifikasi ulang, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, terhadap partai politik yang diklaim mendukung Para Pemohon sebagaimana amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor 17/G/2013/PTUN.JPR bertanggal 25 juli 2013.
Berdasar verifikasi ulang baik secara administrasi maupun faktual oleh KPU Kabupaten Jayapura, Para Pemohon terbukti tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik yang memenuhi jumlah kursi atau jumlah suara sah paling sedikit 15 persen.
Selain itu, Mahkamah menilai bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup membuktikan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam melakukan verifikasi faktual tersebut telah melakukan kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya KPU Jayawijaya membuktikan telah melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik pendukung sesuai dengan perintah amar Putusan PTUN Jayapura, baik melalui bukti berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bukti kepengurusan partai di tingkat pusat, bukti kepengurusan partai di tingkat provinsi, dan bukti kepengurusan partai di tingkat kabupaten serta berita acara verifikasi dan klarifikasi dari masing-masing partai.
Dengan putusan tersebut maka petahana Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya, Jhon Wempi Wetipo-Jhon Richard Banua kembali memimpin Jayawijaya untuk periode yang kedua, periode 2013-2018. (Ilham/mh)