Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Biak Numfor yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 7, Habel Rumbiak-Festus Wompere, Kamis (7/11). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. Mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hamdan Zoelva membacakan amar putusan Mahkamah.
Salah satu dalil yang menurut Mahkamah tidak terbukti menurut hukum adalah dalil mengenai adanya pemberian bantuan pembangunan atau renovasi rumah ibadah oleh Pihak Terkait (Pasangan Yesaya Sombuk-Thomas Ondy). Mahkamah sebenarnya menilai dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih dengan memberikan bantuan pembangunan atau renovasi rumah ibadah terbukti benar sebagaimana dibuktikan Pemohon melalui saksi yang telah disumpah dan didengarkan dalam persidangan.
Namun, Mahkamah tidak dapat meyakini hal tersebut ada kaitan langsung dengan pilihan pemilih di wilayah bersangkutan. Terlebih, tidak ada bukti yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah bahwa dengan adanya pemberian bantuan tersebut maka pemilih di wilayah tersebut akan memilih Pihak Terkait atau pasangan calon lain yang memberikan bantuan. Selain itu, Mahkamah menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat memastikan signifikansi perolehan suara Pemohon maupun Pihak Terkait akibat pemberian bantuan tersebut. Mahkamah pun menyatakan dalil Pemohon tersebut tidak terbukti menurut hukum.
“Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujar Hamdan Zoelva membacakan kesimpulan putusan Mahkamah.
Dalil lain yang menurut Mahkamah tidak terbukti menurut hukum, yakni dalil mengenai adanya pengalihan dukungan atau perbaikan dukungan partai politik terhadap pasangan calon. Mahkamah berpendapat pengalihan dukungan tersebut merupakan inisiatif dari masing-masing partai politik untuk melakukan perbaikan dan perubahan dukungan sebagai bagian dari proses internal kepartaian masing-masing, sehingga dalil Pemohon yang menyebutkan KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan rekayasa dukungan partai politik tidaklah terbukti menurut hukum.
Selain itu, perubahan dukungan oleh beberapa partai politik tersebut telah nyata tidak merugikan hak konstitusional Pemohon untuk menjadi pasangan calon (right to be a candidate) karena Pemohon tetap dapat menjadi pasangan calon dan dapat berkompetisi dengan pasangan calon lainnya dalam Pemilukada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013. (Yusti Nurul Agustin/mh)