PP Muhammadiyah selaku Pemohon uji materi terhadap UU Ormas yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dianggap tidak memahami secara jelas arti dan definisi dari UU Ormas. Penilaian ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul saat membacakan keterangan resminya yang mewakil DPR.
Ia menganggap seandainya PP Muhammadiyah memahami secara mendalam produk legislasi yang baru disahkan pada bulan lalu itu maka tidak akan ada gugatan yang masuk ke MK. Sejak awal penyusunan UU Ormas, tidak ada niatan dari DPR untuk menghalangi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Sebaliknya melalui UU Ormas ini, negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.
Senada dengan DPR, Mualimin Abdi mewakili pemerintah juga menilai, UU Ormas justru diperlukan untuk memberikan perlindungan hak dan martabat serta pemenuhan hak manusia untuk berserikat. Terkait adanya kewajiban bagi ormas untuk melaporkan pertanggungjawaban dananya pada publik, baik DPR maupun Pemerintah sepakat hal itu perlu dilakukan demi menjamin akuntabilitas dan profesionalisme Ormas sekaligus menghindari terjadinya inefisiensi tata kelola keuangan.
Dilain pihak, PP Muhammadiyah tetap pada dalilnya yang menuding, UU Ormas telah mengekang kebebasan warga negara untuk berorganisasi, berserikat dan berkumpul. Bahkan PP Muhammadiyah menuntut hampir seluruh pasal dalam UU Ormas dibatalkan karena telah bertentangan dengan UUD 1945.
MK dalam perkara nomor 82/PUU-XI/2013 ini masih akan memberikan kesempatan pada Pemohon PP Muhammadiyah untuk kembali menghadirkan ahli dan dua saksi fakta pada sidang berikutnya yang akan dibuka pada Kamis, 14 November, pukul 10.30 WIB. (Julie/mh)