Kemenangan incumbent Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin dalam Pemilukada yang digelar 21 September lalu disengketakan oleh dua pasangan pesaingnya, Idrus Mopil-Risjon Sunge dan Thariq Modanggu – Hardi Hemeto di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan menghadirkan para saksi fakta, kedua pasangan calon kepala daerah tersebut kembali menuding Indra Yasin telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan mengerahkan jajaran birokrat untuk mengarahkan pilihan massa.
Saksi bernama Ronald menyebut dalam suatu pertemuan resmi yang diadakan di Bali, salah seorang pejabat Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) bernama Minti mengarahkan para pegawai untuk memenangkan Indra Yasin. Arahan yang sama juga disampaikan saat acara pemberian bantuan pada para pedagang asongan dengan mengarahkan para pedagang untuk menghadiri acara deklarasi “ Paket Sinar ” yaitu Indra Yasin dan wakilnya Roni Imran.
Tidak hanya mengungkap ketidaknetralan jajaran birokrat, saksi Pemohon juga menyebut telah terjadi praktik politik uang berupa pemberian sarung bagi seluruh jamaah yang hadir di sebuah masjid, tepatnya 2 hari menjelang Idul Fitri.
Murni Pilihan Rakyat
Dilain pihak, kubu Indra Yasin-Roni Imran bersikukuh menolak tudingan telah melakukan kecurangan. Menurutnya, kemenangan pasangan Indra Yasin – Roni Imran murni merupakan pilihan rakyat yang puas atas keberhasilan Indra Yasin selama menjabat sebagai bupati selama satu periode sebelumnya.
Perkara dengan nomor 154/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh Pemoho Idrus MT. Mopili dan Risjon Kujiman Sunge, Pasangan calon nomor urut 1, sedangkan
perkara nomor 155/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh Pemohon Thariq Modanggu dan Hardi Saleh Hemeto, pasangan calon nomor urut 2. (Julie/mh)